Sulawesinetwork.com - Pemerintah Indonesia resmi mengubah batas usia pensiun menjadi 59 tahun, yang mulai berlaku pada tahun 2025.
Perubahan ini menjadi acuan bagi pekerja untuk memanfaatkan program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Peraturan tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 yang mengatur penyelenggaraan program Jaminan Pensiun.
Baca Juga: Biaya Haji yang Harus Dibayar Jamaah Rp55,43 Juta, Begini Rincian dan Fasilitasnya
Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa usia pensiun akan bertambah satu tahun setiap tiga tahun, mulai dari tahun 2019.
Pada awalnya, usia pensiun pekerja ditetapkan pada 56 tahun, tetapi pada 1 Januari 2019, usia pensiun dinaikkan menjadi 57 tahun.
Kemudian, pada 2022, usia pensiun kembali naik menjadi 58 tahun, dan pada 2025, batas usia pensiun ditetapkan menjadi 59 tahun.
Perubahan bertahap ini mengikuti jadwal yang sudah ditetapkan dalam PP tersebut.
Penyesuaian Usia Pensiun
Pasal 15 PP No. 45 Tahun 2015 menjelaskan bahwa, “Usia pensiun selanjutnya bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun.”
Ini berarti, setelah usia pensiun mencapai 59 tahun pada 2025, usia pensiun akan terus bertambah satu tahun setiap tiga tahun, hingga akhirnya mencapai 65 tahun.
Dengan perubahan ini, pekerja akan memiliki kesempatan untuk bekerja lebih lama dan berkontribusi pada perekonomian.
Perubahan usia pensiun ini sangat berkaitan dengan hak pekerja untuk menerima manfaat pensiun yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.