Ronny menuturkan pihaknya menduga pengenaan pasal Obstruction of Justice atau tindakan yang menghalangi proses hukum yang sedang berlangsung terhadap Hasto hanyalah formalitas teknis hukum belaka.
Baca Juga: Waka Polres Hingga Kapolsek di Bulukumba Diganti, Ini Daftarnya
"Dugaan kami, pengenaan pasal Obstruction of Justice hanyalah formalitas teknis hukum saja," ujar Ronny.
Di sisi lain, Ketua DPP PDIP itu juga menilai alasan di balik penetapan Hasto sebagai tersangka korupsi adalah sebuah motif politik.
"Alasan sesungguhnya dari mendikan Sekjen DPP PDIP (Hasto) sebagai tersangka adalah motif politik," nilai Ronny.
Baca Juga: Polda Sulsel Usut Video Oknum Perwira Diduga Tiduri Istri Orang
PDIP Tuding Penyalahgunaan Kekuasaan Jokowi
Dalam kesempatan yang sama, Ronny menjelaskan Hasto selaku Sekjen PDIP sebelumnya dengan tegas menyatakan sikap politik partainya.
Terkhusus, tindakan Hasto dalam menentang upaya-upaya yang merusak demokrasi, konstitusi, dan juga terhadap penyalahgunaan kekuasaan Jokowi.
Baca Juga: Tampil dengan 12 Pemain Saat Hadapi Barito Putra, Hukuman Pengurangan Poin Mengintai PSM Makassar
"Terutama karena Sekjen PDIP tegas menyatakan sikap-sikap politik partai," jelas Ronny.
"Menentang upaya-upaya yang merusak demokrasi, konstitusi, juga terhadap cawe-cawe penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power di penghujung kekuasaan mantan Presiden Joko Widodo," sebutnya.
Ungkit Soal Pemecatan Kader PDIP
Baca Juga: KPK Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka
Ronny juga mengungkit sikap PDIP yang memecat kader dianggap merusak konstitusi.