Dilansir dari laman resmi MK, pasangan calon Syamsari dan Natsir Ibrahim mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilkada 2024 pada Jumat, 6 Desember 2024.
Baca Juga: Mamuju: Ibu Kota Provinsi Sulawesi Barat yang Memiliki Keindahan Alam dan Budaya yang Kaya
Permohonan tersebut diajukan Ratno Timur selaku Tim Kuasa Hukum yang menuding paslon nomor urut 1 Mohammad Firdaus Daeng Manye dan Hengky Yasin.
Paslon nomor urut 1 dianggap melakukan berbagai kecurangan secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) selama proses pemilihan yakni keterlibatan kepala desa dalam mendukung paslon tertentu.
"Terkait TSM pengurusan suara yang memang disinyalir kepala desa ikut andil dalam pilkada tersebut oleh Paslon Nomor 1, sudah ada bukti berupa video yang kami sampaikan dan harus pembuktian di persidangan MK," ujarnya.
Baca Juga: Menjelajahi Mamasa: Keindahan Alam dan Budaya yang Mempesona di Sulawesi Barat
Hasil rekapitulasi perolehan suara KPU Takalar, Paslon Nomor Urut 1 Mohammad Firdaus Daeng Manye dan Hengky Yasin meraih 111.290 suara atau 70,77%.
Sementara, Paslon Nomor Urut 2 Syamsari dan Natsir Ibrahim meraih 45.977 suara atau 29,23% suara. (*)