nasional

Pengakuan Warga akan Dibayar Setelah Ada Bukti Foto Saat Pencoblosan, Waspada Kecurangan Masif

Rabu, 2 Oktober 2024 | 15:15 WIB
Waspada Money Politik untuk menangkan Pilkada Serentak 2024. (Foto ilustrasi Proserang)

Selanjutnya, Pasal 28 ayat (1) Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan/atau catatan apapun pada surat suara. Ayat (2) Pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.

Baca Juga: Kejati Sulsel Genjot Penyelidikan, Kepala Dinas Pendidikan Diperiksa

"Jadi untuk masuk kedalam bilik suara itu alat perekam kayak mau video, foto atau dokumentasi itu tidak boleh, dan itu sudah ada dalam PKPU,” ujar Hyero.

Dia mengatakan, ketika masuk dalam bilik suara, pemilih hanya boleh membawa KTP dan terdaftar di DPT pada TPS yang bersangkutan.

"Jadi kalau syaratnya pemilih sudah terdaftar di DPT yang akan dilakukan pemilihan di TPS tersebut, dan menunjukkan KTP kepada KPPS di TPS tersebut, tapi tidak boleh membawa alat perekam handphone, atau mendokumentasikan didalam bilik suara," pungkasnya.

Baca Juga: Layanan Kemoterapi RSUD Prof Anwar Makkatutu Bantaeng Diresmkikan

Sebelumnya, Rofinus, salah seorang warga Inauga meminta KPU dan Bawaslu agar mengantisipasi kecurangan saat pencoblosan.

“Kalau bisa pemilih jangan bawa HP ke bilik suara. Karena ada Paslon yang memang mau bayar pemilih yang ada foto bukti coblos. Bila perlu polisi dan saksi dikerahkan khusus lakukan penertiban soal ini,” tugasnya.(*)

Halaman:

Tags

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB