"Kami tidak punya kapasitas untuk mengumumkan, karena itu kan sedang dalam proses hukum di lembaga lainnya," ujar Idham.
Ia juga menyebutkan bahwa selama status hukum seorang bacakada belum inkrah (berkekuatan hukum tetap), mereka masih diperbolehkan untuk mengikuti Pilkada 2024.
Baca Juga: Pelaku Penganiayaan Anak di Bulukumba Ditangkap, Terbukti Mengaku Bersalah
"Kalau yang bersangkutan masih tersangka dan belum mendapatkan putusan inkrah, maka masih bisa memproses pencalonan Pilkada 2024," jelas Idham.
Dengan demikian, proses hukum masih berjalan sembari menunggu keputusan lebih lanjut dari KPK dan pengadilan terkait nasib bacakada yang tersangkut kasus dugaan korupsi ini.***