"Kami tidak punya kapasitas untuk mengumumkan, karena itu kan sedang dalam proses hukum di lembaga lainnya," ujar Idham.
Ia juga menyebutkan bahwa selama status hukum seorang bacakada belum inkrah (berkekuatan hukum tetap), mereka masih diperbolehkan untuk mengikuti Pilkada 2024.
Baca Juga: Pelaku Penganiayaan Anak di Bulukumba Ditangkap, Terbukti Mengaku Bersalah
"Kalau yang bersangkutan masih tersangka dan belum mendapatkan putusan inkrah, maka masih bisa memproses pencalonan Pilkada 2024," jelas Idham.
Dengan demikian, proses hukum masih berjalan sembari menunggu keputusan lebih lanjut dari KPK dan pengadilan terkait nasib bacakada yang tersangkut kasus dugaan korupsi ini.***
Artikel Terkait
Tetapkan PAW KPU RI Pengganti Hasyim Asyari, DPR Pilih Sosok ini
Sembilan Caleg DPRD Sulsel Mundur Demi Pilkada 2024, Siapa Penggantinya?
Kualifikasi Piala Dunia 2026! Indonesia vs Australia: Akankah Skuad Garuda Pecahkan Rekor Buruk di GBK?
Pendaftaran CPNS 2024 Ditutup Hari Ini, Kapan Pengumuman Kelolosannya?
Kasus Syahrul Yasin Limpo: Banding KPK Diterima, Hukuman Penjara dan Denda Bertambah
Ciptakan Pilkada Damai, Polres Bulukumba Gelar Cooling System 3 Pilar
Pelaku Penganiayaan Anak di Bulukumba Ditangkap, Terbukti Mengaku Bersalah
DPP PKS Dikabarkan Menunjuk Umy Syaitun Hadija Jabat Ketua DPRD Bulukumba
Tertarik Dengan Inovasi Pelayanan Kesehatan, Kemenko Marves dan Sidrap akan Kunjungi Bantaeng
JMS Ziarah ke Makam Tokoh Politik Gantarang Almarhum H Askar HL: Bentuk Penghormatan dan Refleksi Perjuangan