Sulawesinetwork - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa satu bakal calon kepala daerah (bacakada) dalam Pemilihan Kepala Daerah, Pilkada Serentak 2024 kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
KPK saat ini tengah memproses surat resmi terkait status tersangka bacakada tersebut yang nantinya akan diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Surat ke KPU masih dalam proses diskusi dan pembicaraan internal," ujar Tessa di Gedung KPK, Selasa, 10 September 2024 dilansir dari Kompas.com.
Ia menambahkan bahwa hingga saat ini, baru satu bacakada yang berstatus tersangka.
Namun, identitas bacakada tersebut belum diungkapkan oleh KPK.
Tessa menjelaskan bahwa KPK hanya akan menyampaikan informasi mengenai status bacakada yang telah menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan.
Baca Juga: Tertarik Dengan Inovasi Pelayanan Kesehatan, Kemenko Marves dan Sidrap akan Kunjungi Bantaeng
"Sepanjang pengetahuan saya, undang-undang hanya mencakup mereka yang sudah berstatus terpidana, yakni yang sudah dijatuhi hukuman oleh hakim," jelasnya.
KPU Tunggu Surat Resmi dari KPK
Sementara itu, Komisioner KPU, Idham Kholik, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu surat resmi dari KPK terkait status tersangka bacakada tersebut.
"Sampai pagi ini kami belum menerima surat tersebut, kami masih menunggu," kata Idham, Sabtu, 7 September 2024.
Baca Juga: DPP PKS Dikabarkan Menunjuk Umy Syaitun Hadija Jabat Ketua DPRD Bulukumba
Idham menegaskan bahwa KPU tidak memiliki wewenang untuk mengumumkan status tersangka seseorang kepada publik, karena hal tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang ditangani oleh aparat penegak hukum.