nasional

Satu Bacakada Pilkada Serentak 2024 Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Siapa Dia?

Rabu, 11 September 2024 | 08:38 WIB
(Ilustrasi) Satu bakal calon kepala daerah (bacakada) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi. (1ST)

Sulawesinetwork - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa satu bakal calon kepala daerah (bacakada) dalam Pemilihan Kepala Daerah, Pilkada Serentak 2024 kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

KPK saat ini tengah memproses surat resmi terkait status tersangka bacakada tersebut yang nantinya akan diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Surat ke KPU masih dalam proses diskusi dan pembicaraan internal," ujar Tessa di Gedung KPK, Selasa, 10 September 2024 dilansir dari Kompas.com.

Baca Juga: JMS Ziarah ke Makam Tokoh Politik Gantarang Almarhum H Askar HL: Bentuk Penghormatan dan Refleksi Perjuangan

Ia menambahkan bahwa hingga saat ini, baru satu bacakada yang berstatus tersangka.

Namun, identitas bacakada tersebut belum diungkapkan oleh KPK.

Tessa menjelaskan bahwa KPK hanya akan menyampaikan informasi mengenai status bacakada yang telah menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan.

Baca Juga: Tertarik Dengan Inovasi Pelayanan Kesehatan, Kemenko Marves dan Sidrap akan Kunjungi Bantaeng

"Sepanjang pengetahuan saya, undang-undang hanya mencakup mereka yang sudah berstatus terpidana, yakni yang sudah dijatuhi hukuman oleh hakim," jelasnya.

KPU Tunggu Surat Resmi dari KPK

Sementara itu, Komisioner KPU, Idham Kholik, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu surat resmi dari KPK terkait status tersangka bacakada tersebut.

"Sampai pagi ini kami belum menerima surat tersebut, kami masih menunggu," kata Idham, Sabtu, 7 September 2024.

Baca Juga: DPP PKS Dikabarkan Menunjuk Umy Syaitun Hadija Jabat Ketua DPRD Bulukumba

Idham menegaskan bahwa KPU tidak memiliki wewenang untuk mengumumkan status tersangka seseorang kepada publik, karena hal tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang ditangani oleh aparat penegak hukum.

Halaman:

Tags

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB