Sulawesinetwork - Jessica Kumala Wongso, terpidana pembunuhan Wayan Mirna Salihin dalam kasus kopi sianida, kini menjalani masa pembinaan dan bimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur-Utara hingga tahun 2032.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, R Andika Dwi Prasetya, mengungkapkan bahwa Jessica akan berada di bawah pengawasan Bapas untuk memantau aktivitasnya selama masa pembebasan bersyarat.
"(Jessica) akan melaksanakan proses pembinaan integrasi, yaitu pembimbingan oleh Bapas sampai batas waktu yang ditetapkan, yaitu 2032," ujar Andika, Minggu, 18 Agustus 2024.
Baca Juga: Akhirnya Melunak! Hengky Yasin Siap Dampingi Daeng Manye di Pilkada Takalar 2024
Proses administrasi pembebasan bersyarat Jessica Wongso telah dipastikan berjalan sesuai prosedur.
"Hari ini saya hanya memastikan bahwa pelaksanaan pengadministrasian pembebasan bersyarat bagi Jessica itu berjalan sesuai dengan prosedur," tambah dia.
Untuk diketahui, Jessica Kumala Wongso divonis penjara oleh majelis hakim atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 2016 dalam kasus kopi sianida.
Baca Juga: Upacara HUT Kemerdekaan RI, Kapolres Bulukumba: Wujud Megenang Jasa Pejuang
Jessica dijatuhi hukuman 20 tahun penjara pada tahun 2016 atas pembunuhan berencana yang dilakukannya terhadap sahabatnya, Wayan Mirna Salihin, dalam kasus kopi sianida.
Meskipun permohonan Peninjauan Kembali (PK) Jessica sempat ditolak oleh Mahkamah Agung, dia kini telah mendapatkan remisi selama 58 bulan 30 hari karena berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.
Jessica kini bebas bersyarat, namun ia tetap harus menjalani masa pembinaan hingga tahun 2032 di bawah pengawasan Bapas Jakarta Timur-Utara.
Baca Juga: Ukir Sejarah, MA YPPI Bulukumba Raih Juara Harapan 3 Lomba Gerak Jalan Tingkat Kabupaten
Pembinaan ini dilakukan untuk memastikan bahwa Jessica tetap berkelakuan baik dan menjalani integrasi kembali ke masyarakat dengan baik.
"Sebelumnya, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," tulis Kepala Humas Dirjen Permasyarakatan, Deddy Eduar, Minggu, 18 Agustus 2024.***