nasional

Ternyata Tiga Kriteria Ini Sebabkan Tenaga Honorer Batal Diangkat Jadi PPPK 2024 Menurut KemenPANRB

Rabu, 15 Mei 2024 | 18:20 WIB
Menpan RB batal angkat tenaga honorer menjadi PPPK tahun 2024 jika termasuk kriteria berikut. (Instagram.com/@azwaranas.a3)

Melakukan Pelanggaran Disiplin

Baca Juga: Perindo Sulsel Usung Paris Yaris di Pilkada Jeneponto 2024, Syahar di Sidrap

Tenaga honorer yang memiliki rekam jejak pelanggaran disiplin juga tidak akan diangkat menjadi PPPK. MenPAN RB menilai bahwa hal ini menunjukkan ketidakpatuhan terhadap aturan instansi terkait.

Tiga kriteria diatas tersebut telah menjadi keputusan MenPANRB hingga akhirnya menimbulkan banyak reaksi dari berbagai pihak, khususnya bagi tenaga honorer.

Akan tetapi, keputusan ini hanya untuk memastikan bahwa pengangkatan PPPK dilakukan sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan.

Baca Juga: Pj Gubernur Sulsel Dinilai Hanya Fokus Tanam Pisang, Fraksi PKB Sulsel: Kinerja Belum Optimal

Keputusan ini juga diharapkan menjadi acuan dalam melakukan penataan pengangkatan tenaga honorer sesuai dengan UU ASN 2023.

Meski tidak semua tenaga honorer bisa diakomodir, namun kriteria ini juga menjadi bagian dalam menjalankan penataan tenaga honorer di Indonesia.(*)

Halaman:

Tags

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB