nasional

MenPANRB Terbitkan Edaran Soal Nasib Tenaga Honorer yang Gagal di PPPK 2023, Begini Penjelasannya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:20 WIB
MenPAN RB Abdullah Azwar menegaskan bahwa penataan tenaga honorer harus diselesaikan paling lambat Desember 2024. (menpan.go.id edited by Yasir Husain)

Sulawesinetwork.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Abdullah Azwar Anas merilis surat edaran soal nasib tenaga honorer yang gagal menjadi PPPK 2023 lalu.

Salah satu upaya pemerintah dalam menangani masalah penataan tenaga honorer yaitu dengan melakukan pengangkatan menjadi PPPK di tahun 2024.

Komitmen itu juga diatur dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023 tentang penataan tenaga honorer setelah masih banyak yang gagal ditahun 2023 lalu.

Baca Juga: Honorer Mulai Gelisah tidak Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024, Ternyata ini Penyebabnya

Berdasarkan Surat Edaran MenPANRB Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023 PPK harus tetap mengalokasikan anggaran untuk tenaga honorer yang sudah terdaftar dalam data BKN.

Hal itu untuk memberikan kepastian nasib para tenaga honorer yang gagal diangkat menjadi PPPK 2023 lalu yang jumlahnya masih cukup banyak.

MenPAN RB, Abdullah Azwar Anas juga meminta agar pemerintah daerah tidak mengalokasikan anggaran dengan memotong pendapatan yang diterima tenaga honorer selama ini.

Baca Juga: Caleg Terpilih Maju Pilkada 2024 tidak Harus Mundur, Bisa Ikut Dilantik Belakangan?

Agar dapat melakukan akomodir terhadap jutaan tenaga honorer. Pejabat ataupaun kepala daerah dilarang untuk mengangkat tenaga honrer baru.

MenPAN RB juga telah mempersiapkan rencana untuk membuka rekrutmen CASN 2024 sebagai solusi untuk tenaga honorer yang belum lolos menjadi PPPK 2023.

Rencanana tahapan seleksi CASN atau PPPK 2024 akan mulai dilakukan pada Juni atau paling lambat pada bulan Juli mendatang.

Baca Juga: Honore Bakal Tersingkir di Seleksi PPPK 2024, 855.936 Orang Dipastikan Tidak Bisa Diangkat

Berdasarkan pada UU ASN 2023, tenaga honorer telah mendapat jaminan pengangkatan melalui aturan tersebut. Hal itu sebagai bentuk penghargaan kepada tenaga honorer.

Baca Juga: Polres Bulukumba Jawab Dugaan Bocah Dipaksa Mengaku Kurir Narkoba dan Dianiaya

Halaman:

Tags

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB