MenPANRB Terbitkan Edaran Soal Nasib Tenaga Honorer yang Gagal di PPPK 2023, Begini Penjelasannya

photo author
- Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:20 WIB
MenPAN RB Abdullah Azwar menegaskan bahwa penataan tenaga honorer harus diselesaikan paling lambat Desember 2024.  (menpan.go.id edited by Yasir Husain)
MenPAN RB Abdullah Azwar menegaskan bahwa penataan tenaga honorer harus diselesaikan paling lambat Desember 2024. (menpan.go.id edited by Yasir Husain)

Bahkan, MenPAN RB akan memberikan kuota formasi sebanyak 80 persen untuk eks THK II dan tenaga honorer yang sebelumnya gagal diangkat menjadi PPPK.

Berdasarkan UU ASN 2023, penataan tenaga honorer akan diselesaikan paling lambat pada Desember 2024. Hal itu juga menjadi amanat Presiden Joko Widodo.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X