Bahkan, MenPAN RB akan memberikan kuota formasi sebanyak 80 persen untuk eks THK II dan tenaga honorer yang sebelumnya gagal diangkat menjadi PPPK.
Berdasarkan UU ASN 2023, penataan tenaga honorer akan diselesaikan paling lambat pada Desember 2024. Hal itu juga menjadi amanat Presiden Joko Widodo.(*)
Artikel Terkait
Viral Dugaan Pungli di Kawasan Wisata Titik Nol, Ternyata Segini Tarif Resminya
Sempat Viral Diduga Banyak Pungli, Ternyata Seperti Ini Wisata Titik Nol Bira di Bulukumba
Jangan Senang Dulu, TPP Bisa Cair Jika Capaian Reformasi Birokrasi dan Tiga Penilaian Ini Dipenuhi
Urusan Honorer Ditargetkan Selesai Tahun ini, Pemkab yang Tidak Mengusul Formasi Bisa Kena Sanksi
Pembayaran TPG 2024 di Sulsel Dipercepat, Ini Jadwal dan Daftar Daerah yang Dapat Pencairan
Bupati Andi Utta Tinjau Lokasi Tedampak Banjir di Tiga Kecamatan, 257 Rumah Teredam