nasional

Pejabat Daerah Membandel Masih Rekrut Honorer, Namanya Diganti Jadi Tenaga Sukarela

Sabtu, 4 Mei 2024 | 09:17 WIB
Ilustrasi honorer (Suara.com)

Ia menyebutkan jika setidaknya para tenaga honorer ini bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu dalam bentuk pemberian status yang jelas.

Baca Juga: Bawaslu Bulukumba Buka Perekrutan Panwascam di Tiga Kecamatan, Ini Jadwal dan Tahapannya

"Walaupun kita mengatakan yang wajib diangkat tanpa tes itu yang lima tahun berturut-turut, menjadi tenaga honorer tanpa terputus," ujarnya.

"Mereka wajib diangkat menjadi PPPK, dan kita sampaikan supaya KemenPAN-RB melakukan pengawasan kepada seluruh kepala daerah agar tidak mengangkat tenaga honorer dalam istilah apapun," jelasnya. (*)

Halaman:

Tags

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB