nasional

Ratusan ASN Balik ke Jabatan Semula Setelah Mendagri Batalkan Mutasi Jelang Pilkada Serentak 2024

Senin, 15 April 2024 | 14:59 WIB
Mendagri rilis surat larangan mutasi ASN tahun 2024 untuk Bupati SeIndonesia (Surat Edaran Mendagri)

Menurut Deni, tak hanya Kabupaten Muratara saja yang mengalami hal serupa, tetapi banyak juga kabupaten/kota yang lain di Indonesia.

Baca Juga: Gerindra Lirik Muallim Tampa, Usungan di Pilkada Bulukumba Sepenuhnya Ditangan Syahruni Haris

Surat Edaran Mendagri merujuk pada Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.(*)

Halaman:

Tags

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB