Menurut Deni, tak hanya Kabupaten Muratara saja yang mengalami hal serupa, tetapi banyak juga kabupaten/kota yang lain di Indonesia.
Baca Juga: Gerindra Lirik Muallim Tampa, Usungan di Pilkada Bulukumba Sepenuhnya Ditangan Syahruni Haris
Surat Edaran Mendagri merujuk pada Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.(*)