nasional

Sesuai Kesepakatan NPHD, Kepala Daerah Diminta Penuhi Anggaran Pilkada Serentak 2024 Tepat Waktu

Minggu, 31 Maret 2024 | 00:02 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian minta kepala daerah penuhi anggaran Pilkada Serentak 2024. (JPNN)

Sulawesinetwork.com - Pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 rencananya akan digelar pada Rabu, 27 November 2024.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian minta kepala daerah untuk segera memenuhi anggaran Pilkada Serentak 2024 di masing-masing daerah.

Pemenuhan anggaran ini dianggap perlu dilakukan secara tepat waktu karena pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus menjalankan sejumlah tahapan.

Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian Harap Kinerja Pemdes Lebih Meningkat Setelah UU Desa Disahkan

Mendagri mengingatkan bahwa Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) telah disepakati dan dapat mulai disalurkan sebanyak 40 persen.

Penyaluran 40 persen berasal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 dan sisanya 60 persen dari APBD tahun 2024.

Dirinya telah mengingatkan kepala daerah mengenai persentase penyaluran anggaran tersebut sejak Januari 2023 melalui surat edaran.

Baca Juga: Arti Mimpi Diperkosa tidak Selamanya Hal Buruk, Ini Penjelasannya

Dilansir dari lama kemendagri.go.id, hal ini disampaikan Mendagri Tito saat memimpin Rapat Koordinasi terkait Isu-isu Strategis terkait Pelaksanaan Pilkada dan Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara virtual, Rabu, 27 Maret 2024.

"Hampir semua (daerah) sudah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah,” ujar Mendagri Tito dilansir Minggu, 31 Maret 2024.

Lebih lanjut, dia mendorong Pj. kepala daerah agar segera menghitung ketersediaan anggaran sesuai dengan kesepakatan dalam NPHD.

Baca Juga: Ternyata Ini Sosok RBS yang Disebut MAKI Sebagai Aktor Intelektual Korupsi Timah yang Seret Suami Sandra Dewi

Dirinya meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar mengecek betul ketersediaan anggaran tersebut.

Diketahui, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 yang ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 26 Januari 2024.

Halaman:

Tags

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB