Dimana tahapan pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur serta walikota dan wakil walikota dilakukan pada Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Kamis, 29 Agustus 2024.
Baca Juga: Wajib Dipatuhi! Mendagri Tito Karnavian Ingatkan Kepala Daerah Tidak Asal Lakukan Mutasi
Tahapan pelaksanaan kampanye peserta Pilkada Serentak 2024 dimulai pada Rabu, 25 September 2024 hingga Sabtu, 23 November 2024.
Serta pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 dilaksanakan pada hari Rabu, 27 November 2024.(*)
Artikel Terkait
Jelang Pilkada 2024, Gambar Andi Kartini Ottong dan Muallim Tampa untuk Sinjai Beredar
Hanya Ada di Sulawesi! Mengenal 5 Gender dalam Masyarakat Bugis
Ingat! Mendagri Tegaskan Kepala Daerah yang Ikut Pilkada Serentak 2024 Harus Mundur
Tafsir Arti Mimpi Hamil dalam Islam, Pembawa Nikmat Rejeki Bagi Wanita
Siapa RBS yang Disebut MAKI Sebagai Penyandang Dana Korupsi Timah Suami Sandra Dewi
Ini Putusan Bawaslu Sulsel Soal Dugaan Penggelembungan Suara Oleh KPU Bulukumba dan Bone
Tradisi Ma'Burasa Masyarakat Bugis Menjelang Lebaran: Sejarah dan Filosofinya
'Parakang' Hantu Sulawesi Pemakan Manusia. Begini Wujudnya