Dimana tahapan pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur serta walikota dan wakil walikota dilakukan pada Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Kamis, 29 Agustus 2024.
Baca Juga: Wajib Dipatuhi! Mendagri Tito Karnavian Ingatkan Kepala Daerah Tidak Asal Lakukan Mutasi
Tahapan pelaksanaan kampanye peserta Pilkada Serentak 2024 dimulai pada Rabu, 25 September 2024 hingga Sabtu, 23 November 2024.
Serta pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 dilaksanakan pada hari Rabu, 27 November 2024.(*)