nasional

Ternyata Gegara Ini Pengumuman PPPK 2023 tidak Dilakukan Serentak, Ada Faktor Kesiapan Data Instansi Berbeda

Kamis, 7 Desember 2023 | 19:36 WIB
Pengumuman PPPK 2023 tidak dilakukan serentak. (Instagram @yunisaam)

Sulawesinetwork.com - Para peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 harus lebih bersabar menunggu waktu pengumuman.

Adanya sejumlah kendala menjadi penyebab pengumuman PPPK 2023 tidak dilakukan serentak meski seluruh peserta telah menunggu.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian belum lama ini menjelaskan alasan pengumuman belum dilakukan.

Baca Juga: RSUD H Andi Sulthan Dg Radja Bulukumba Sosialisasi Penyusunan SKP Melalui Aplikasi E-Kinerja BKN

Dalam informasi tersebut dijelaskan jika penyebab pengumuman hasil seleksi PPPK 2023 dilakukan tidak serentak karena beberapa hal.

Dimana jika sesuai jadwal resmi PPPK 2023, pengumuman kelulusan dimulai dilakukan pada tanggal 6 hingga 15 Desember 2023.

Penyebab utama pengumuman hasil seleksi PPPK 2023 tidak serentak karena kesiapan data masing-masing instansi tidak sama.

Baca Juga: Pj Gubernur Sulsel Sukses Tingkatkan Pengembangan Pisang dan Nangka, Kesehatan dan Pendidikan?

"Pengumuman hasil seleksi tidak dilakukan serentak ya, tergantung kesiapan data dari instansi termasuk data hasil SKTT," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen dilansir Kamis, 7 Desember 2023.

Namun saat ini menurut Suherman, BKN saat ini tengah melakukan pengolahan hasil seleksi PPPK bagi instansi yang tidak melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT).

Sedangkan bagi instansi yang melasanakan SKTT, hasil seleksi baru bisa dilakukan setelah hasil SKTT dari instansi diserahkan kepada BKN.

Baca Juga: Erwin Aksa Soroti Kasus SYL Lalu Ajak Masyarakat Jangan Pilih Pemimpin Petugas Partai

"Oleh karena itu, kapan akan diumumkan hasil seleksi? Saya masih menunggu finalisasi verifikasi data peserta yang ikut seleksi (mencocokkan antara berita acara seleksi dengan data kehadiran fisik)," kata Suharmen.

Suharmen menerangkan jika bahwa khusus PPPK guru saat ini masih menunggu ketentuan terkait tata cara penentuan kelulusan.

Halaman:

Tags

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB