Dimana ketentuan tata cara penentuan kelulusan ditentukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
"Insyaallah masih dalam range waktu itu (6-15 Desember 2023), kecuali untuk instansi yang ada SKTT," demikian Suharmen.
Dia menjelaskan tidak serentaknya waktu pengumuman karena ada instansi yang menyelenggarakan SKTT. Pelaksanaannya pun baru selesai pada 22 Desember.
"Persetujuan pelaksanaan SKTT dari KemenPAN-RB. BKN hanya dilaporkan saja. Jadi, datanya bergerak terus," terang Suharmen. (*)
Sulawesinetwork.com - Para peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 harus lebih bersabar menunggu waktu pengumuman.
Adanya sejumlah kendala menjadi penyebab pengumuman PPPK 2023 tidak dilakukan serentak meski seluruh peserta telah menunggu.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian belum lama ini menjelaskan alasan pengumuman belum dilakukan.
Dalam informasi tersebut dijelaskan jika penyebab pengumuman hasil seleksi PPPK 2023 dilakukan tidak serentak karena beberapa hal.
Dimana jika sesuai jadwal resmi PPPK 2023, pengumuman kelulusan dimulai dilakukan pada tanggal 6 hingga 15 Desember 2023.
Penyebab utama pengumuman hasil seleksi PPPK 2023 tidak serentak karena kesiapan data masing-masing instansi tidak sama.
"Pengumuman hasil seleksi tidak dilakukan serentak ya, tergantung kesiapan data dari instansi termasuk data hasil SKTT," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen dilansir Kamis, 7 Desember 2023.
Namun saat ini menurut Suherman, BKN saat ini tengah melakukan pengolahan hasil seleksi PPPK bagi instansi yang tidak melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT).
Sedangkan bagi instansi yang melasanakan SKTT, hasil seleksi baru bisa dilakukan setelah hasil SKTT dari instansi diserahkan kepada BKN.
"Oleh karena itu, kapan akan diumumkan hasil seleksi? Saya masih menunggu finalisasi verifikasi data peserta yang ikut seleksi (mencocokkan antara berita acara seleksi dengan data kehadiran fisik)," kata Suharmen.
Suharmen menerangkan jika bahwa khusus PPPK guru saat ini masih menunggu ketentuan terkait tata cara penentuan kelulusan.