Sulawesinetwork.com - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bulukumba mengumumkan jadwal dan lokasi pelaksanaa seleksi kompetensi PPPK 2023.
Jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK Bulukumba diterbitkan bedasarkan Surat Deputi Bidang Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara Nomor : 10135/B-KS.04.01/SD/E/2023 Tanggal 3 Nopember 2023 Perihal Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi Dasar CPNS dan/atau Seleksi Kompetensi PPPK Tahun 2023.
Dalam surat tersebut menyampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan bagi para pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat seleksi administrasi sebelumnya.
Baca Juga: Perhatikan Ekor dan Beratnya, Begini Cara Memilih Buah Semangka yang Manis dan Segar
Bagi para pelamar yang mengikuti seleksi kompetensi nantinya akan menggunkan metode Computer Assisted Test (CAT) BKN.
Daftar nama peserta, lokasi dan jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK jabatan Fungsional Guru formasi Kebutuhan Khusus Eks. Tenaga Honorer Kategori II (Eks.THK-II) bisa dilihat dan di download di lini yang ada dibawah.
Saat mengikuti seleksi kompetensi nantinya, peserta agar memperhatikan tata terbib sebagai berikut:
a. Peserta hadir paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta;
b. Peserta wajib membawa KTP elektronik Asli yang masih berlaku atau Asli Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Asli Kartu Keluarga atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
c. Mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian sebanyak 2 (dua) lembar untuk ditunjukkan kepada Panitia Seleksi;
Baca Juga: BKPSDM Kepulauan Selayar Umumkan Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK, Ini Lampiran Lokasinya
d. Peserta menggunakan Pakaian warna putih, celana/rok warna hitam, bersepatu dan membawa masker (tidak diperkenankan memakai baju kaos, celana jeans dan sandal);
e. Peserta dalam memasuki ruang seleksi dilarang membawa :
1. buku atau catatan lainnya;
2. kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, tas, ikat pinggang, perhiasan, Alat komunikasi/Handphone dan alat tulis;
3. senjata api/tajam atau sejenisnya; dan
4. menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.