Diketahui, SYL ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka.
Dari penetapan tersangka itu, KPK baru menahan Kasdi Subagyono pada Rabu, 11 Oktober 2023. Kasdi akan ditahan selama 20 hari pertama hingga 30 Oktober 2023.
Sementara SYL dan Hatta belum ditahan karena keduanya menyurati KPK tidak bisa menghadiri pemeriksaan kemarin.
SYL tidak memenuhi panggilan KPK karena sedang berada di Makassar untuk menjenguk ibundanya yang sedang sakit. (*)