Diketahui, SYL ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka.
Dari penetapan tersangka itu, KPK baru menahan Kasdi Subagyono pada Rabu, 11 Oktober 2023. Kasdi akan ditahan selama 20 hari pertama hingga 30 Oktober 2023.
Sementara SYL dan Hatta belum ditahan karena keduanya menyurati KPK tidak bisa menghadiri pemeriksaan kemarin.
SYL tidak memenuhi panggilan KPK karena sedang berada di Makassar untuk menjenguk ibundanya yang sedang sakit. (*)
Artikel Terkait
KPK Resmi Tetapkan Syahrul Yasin Limpo jadi Tersangka Kasus Korupsi di Kementrian Pertanian
Sah Tidaknya Sebagai Tersangka, Syahrul Yasin Limpo Ajukan Praperadilan
KPK Ungkap Modus Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Ada Dugaan Pemerasan Pejabat Kementan
NasDem Akui Terima Uang dari Syahrul Yasin Limpo, Jumlahnya Bikin Heran
SYL Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi di Kementan. Kapolri Bongkar Sosok Pelapor