Di dalam surat itu disebutkan, keterangan ajudan dan sopir Mentan diperlukan untuk kepentingan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK.
Pemanggilan itu diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Namun tidak disebutkan jelas siapa pimpinan KPK yang dimaksud karena tidak disebutkan terang dalam surat itu.
"Bersama ini diberitahukan kepada Saudara bahwa Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian RI Tahun 2021," tulis dalam surat undangan tersebut.
Sementara, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak menjelaskan jika laporan tersebut masuk pada 12 Agustus 2023 lalu terkait dengan penanganan perkara di Kementerian Pertanian pada 2021.
"15 Agustus kami menerbitkan surat perintah Pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) atas informasi atau pengaduan masyarakat yang dimaksud," ucap Ade, dilansir Jumat, 6 Oktober 2023.
Selanjutnya pada 21 Agustus Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penyelidikan dan dilanjutkan oleh Tim Penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mulai melakukan serangkaian penyelidikan.
Tujuannya untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi laporan tersebut dengan memeriksa enam saksi sejak 24 Agustus termasuk SYL.
"Dan yang terakhir tadi rekan-rekan media sudah mengetahui semua, Bapak Menteri Pertanian tiba di Ruang Riksa Subdit Tipidkor Ditreskrimsus untuk memberikan keterangannya," kata Ade.(*)