Mentan SYL Dikabarkan Bakal Jadi Tersangka Viral di Media Sosial, Ini Jawaban KPK

photo author
- Rabu, 14 Juni 2023 | 14:39 WIB
Screenshot Instagram kabar penetapan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka. (Instagram/@pedeoproject)
Screenshot Instagram kabar penetapan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka. (Instagram/@pedeoproject)

 

Sulawesinetwork.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menyetujui penetapan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi tersangka.

Dikutip dari laman Instagram @pedeoproject, Rabu, 13 Juni 2023, informasi penetapan mantan Gubernur Sulsel itu sebagai tersangka didapatkan dari informasi tertutup atau terbatas.

Dalam informasi tersebut, penetapan SYL sebagai tersangka bersama dengan dua orang tersangka lainnya yang telah disetujui oleh pimpinan KPK.

Baca Juga: Heboh! Aksi Penculikan Perempuan Terekam CCTV, Pelaku Diduga Mantan Pacar yang Menolak Putus

"ACC SIDIK SESUAI KESIMPULAN, SEGERA NAIK SIDIK DENGAN 3 TSK," bunyi perintah yang tercantum dalam informasi yang dirilis @pedeoproject.

Dalam informasi tersebut, SYL selaku Menteri Pertanian 22019-2024 dikabarkan menjadi tersangka oleh KPK bersama dengan KSD yang merupakan Sekjen Kementerian Pertanian 2021 sampai dengan sekarang.

Serta satu tersangka lainnya yang disebutkan yakni HTA (Direktur Pupuk Pestisida 2020-2022/Direktur Alat Mesin Pertanian tahun 2023) telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi (TPK).

Baca Juga: Tak Perlu Khawatir, Ini Dia 9 Tips Agar Mulut Tidak Berbau Setelah Makan Petai

 

Dari informasi terbatas itu diketahui jika penyelidikan terhadap SYL bersama dua orang lainnya sudah dimulai sejak 16 Januari 2023 dengan Nomor: spnn.lidik-05/Lid.01.00/01/xxxx.

Kabar penetapan SYL sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan SPJ yang notabene termasuk keuangan negara (Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor). 

Selain itu, menteri dari Partai Nasdem itu juga diduga terlibat dalam kasus gratifikasi, suap-menyuap, pembantuan, bersama-sama perbuatan berlanjut, penggabungan beberapa perkara.

Baca Juga: Warga Diminta Hidup Berdampingan dengan Tikus, Populasi Melebih Jumlah Penduduk

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X