Pemerintah Tetapkan Beras Satu Harga Nasional Mulai 2026, Biaya Distribusi Ditanggung

photo author
Hendrawan, Sulawesi Network
- Senin, 12 Januari 2026 | 15:40 WIB
Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) setujui pendistribusian satu harga beras. (Dok. IG/ @zul.hasan)
Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) setujui pendistribusian satu harga beras. (Dok. IG/ @zul.hasan)

Sulawesinetwork.com - Pemerintah akhirnya menetapkan pendistribusian beras satu harga ke seluruh wilayah Indonesia.

Hal ini diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) dalam konferensi pers di gedung Graha Mandiri Jakarta, Senin, 12 Januari 2026.

Hal ini disampaikan Zulhas menyusul dengan persetujuan kenaikan margin fee Perum Bulog menjadi sebesar 7% dari sebelumnya hanya Rp50 per kilogram.

Baca Juga: Bupati Bantaeng Uji Nurdin Buka Kembali Kolam Renang Andi Pawiloi

"Kita ingin harga beras itu sama dengan yang lain, satu harga. Seperti bensin. Apakah di Pulau Jawa, luar Jawa, harganya sama," ujar Zulhas.

Zulhas mengatakan bahwa dalam penyaluran distribusi beras satu harga, perlu ada transportasi yang ditanggung oleh pemerintah. Beras satu harga ini akan berlaku mulai tahun ini.

"Nah ini kita akan usahakan di tahun 2026 ini beras satu harga dimanapun berada. Jangan sampai misalnya Indonesia Timur membayar lebih mahal," sebutnya.

Baca Juga: BPBD Sulsel Salurkan Bantuan Logistik ke Pengungsi Banjir Kota Makassar

Persetujuan kenaikan margin fee berdasarkan pengajuan Perum Bulog sebagai operator pendistribusian beras sebesar 7% dari usulan 10%.

"Nah, dihitung-hitung antara Menteri Keuangan, dari BKPP ketemu angka 10% diminta, tapi disetujuinya 7% nanti ngambil fee. Itu untuk, utamanya untuk menjamin agar harga beras satu harga di seluruh Indonesia," jelasnya.

Baca Juga: Bupati Bantaeng Resmi Kukuhkan Pengurus Riders Muslim Bantaeng Periode 2026–2028

Seperti diketahui, margin fee yang diperoleh Bulog cukup kecil sehingga tidak memberikan dampak positif pada keuangan dan operasional perusahaan.

"Nah oleh karena itu tadi kami menyelesaikan agar bulog diberi peran untuk ngambil keuntungan seperti dulu. Kalau sekarang kan Bulog tidak ada, tidak ngambil apa-apa. Hanya Rp 50, jadi buat gajinya kadang-kadang kurang, nggak cukup," tutup Zulhas. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X