Sulawesinetwork.com - Ketua DPR RI Puan Maharani mendukung rencana pemerintah mewajibkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk pembelian gas LPG 3 kilogram mulai 2026.
Rencana ini sebelumnya disampaikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada awal pekan.
“Kami mendukung upaya Pemerintah untuk memastikan subsidi energi, termasuk LPG 3 Kg, tepat sasaran,” ujar Puan di Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Baca Juga: Curhat Kepala BPS soal Warganet Indonesia yang Kerap Bicara Data di Medsos, namun Kurang Literasi
Meski begitu, Puan menekankan pentingnya kajian menyeluruh agar kebijakan ini tidak menimbulkan persoalan teknis maupun masalah sosial.
Ia menilai distribusi gas subsidi masih kerap salah sasaran, sehingga sistem berbasis NIK dapat membantu akurasi penerima manfaat.
“Banyak masyarakat yang tidak berhak justru memanfaatkan gas subsidi. Sistem NIK bisa memperbaiki akurasi, asalkan diterapkan dengan pendekatan yang tepat,” jelasnya.
Puan juga meminta pemerintah melakukan sosialisasi luas, khususnya agar masyarakat kecil dan warga di wilayah 3T tidak kesulitan mengakses LPG subsidi akibat kendala administratif.
Politikus PDIP itu menegaskan DPR akan mengawal kebijakan ini agar berjalan adil, transparan, dan tidak memberatkan rakyat.
“DPR RI siap menjadi mitra kritis bagi pemerintah dalam memastikan kebijakan ini benar-benar pro-rakyat,” tegas Puan. (*)