Sulawesinetwork.com - Ketua DPR RI Puan Maharani mendukung rencana pemerintah mewajibkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk pembelian gas LPG 3 kilogram mulai 2026.
Rencana ini sebelumnya disampaikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada awal pekan.
“Kami mendukung upaya Pemerintah untuk memastikan subsidi energi, termasuk LPG 3 Kg, tepat sasaran,” ujar Puan di Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Baca Juga: Curhat Kepala BPS soal Warganet Indonesia yang Kerap Bicara Data di Medsos, namun Kurang Literasi
Meski begitu, Puan menekankan pentingnya kajian menyeluruh agar kebijakan ini tidak menimbulkan persoalan teknis maupun masalah sosial.
Ia menilai distribusi gas subsidi masih kerap salah sasaran, sehingga sistem berbasis NIK dapat membantu akurasi penerima manfaat.
“Banyak masyarakat yang tidak berhak justru memanfaatkan gas subsidi. Sistem NIK bisa memperbaiki akurasi, asalkan diterapkan dengan pendekatan yang tepat,” jelasnya.
Puan juga meminta pemerintah melakukan sosialisasi luas, khususnya agar masyarakat kecil dan warga di wilayah 3T tidak kesulitan mengakses LPG subsidi akibat kendala administratif.
Politikus PDIP itu menegaskan DPR akan mengawal kebijakan ini agar berjalan adil, transparan, dan tidak memberatkan rakyat.
“DPR RI siap menjadi mitra kritis bagi pemerintah dalam memastikan kebijakan ini benar-benar pro-rakyat,” tegas Puan. (*)
Artikel Terkait
Kenapa Muncul Perasaan Senang saat Membuka Blind Box? Fenomena Kotak Rahasia yang Kini Tengah Populer
Salah Satunya Pakai Primer, Ini 4 Tips Cegah Oksidasi Makeup
Memahami Tarif Perdagangan: Pajak Impor yang Mengubah Harga Pasar dan Alasan Penting di Baliknya
Pengangkatan PPPK adalah Investasi Masa Depan, Ini Penjelasan BKN
DJP Catat Sumbangan Pajak Ekonomi Digital Capai Rp40 Triliun, Kripto dan Fintech Termasuk
Sepatah Kata Pertama dari Thom Haye usai Resmi Diumumkan Perkuat Persib Bandung
200 KK Kehilangan Rumah Akibat Kebakaran Sorowako, Gubernur Sulsel Siapkan Bantuan Rp1 Miliar