Sulawesinetwork.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, mencatatkan total penerimaan pajak kripto telah mencapai Rp 1,55 triliun, pada akhir Juli 2025.
Penerimaan pajak kripto itu merupakan akumulasi dari nilai setoran pada 2022 senilai Rp246,45 miliar, Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,4 miliar pada 2024, dan Rp462,67 miliar pada 2025.
"Penerimaan pajak kripto, terdiri dari Rp730,41 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp819,94 miliar penerimaan PPN DN," demikian tertulis dalam siaran pers Ditjen Pajak, pada Rabu, 27 Agustus 2025.
Selain itu, terdapat pajak fintech telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp3,88 triliun sampai dengan Juli 2025. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, dan Rp841,07 miliar pada 2025.
Pajak fintech tersebut terdiri dari PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp1,09 triliun.
Kemudian, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) sebesar Rp724,25 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp2,06 triliun.
Baca Juga: Antusiasme Tinggi, 35 Bacalon Ketua KNPI Kecamatan Ramaikan Muscam September 2025
Adapun, untuk kategori setoran pajak atas kegiatan usaha ekonomi digital itu juga terkait dengan penerimaan pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP). Tercatat, besarannya sampai akhir Juli 2025 mencapai Rp3,53 triliun.
Penerimaan dari pajak SIPP ini melalui penerimaan tahun 2022 sebesar Rp 402,38 miliar, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, dan Rp684,6 miliar pada 2025.
Baca Juga: Dukung Kabupaten/Kota Sehat, Sekda Sulsel Paparkan 10 Langkah dan Inovasi Pemprov
"Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp 239,21 miliar dan PPN sebesar Rp 3,29 triliun," demikian pertanyaan Ditjen Pajak.
Berdasarkan tiga komponen itu, hingga 31 Juli 2025, Ditjen Pajak mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital total mencapai Rp40,02 triliun. (*)
Artikel Terkait
Pemkab Sinjai Tunjukkan Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan Lewat Forum Internasional
Pemprov dan DPRD Sulsel Sepakati KUA-PPAS 2026, Proyeksi Pendapatan Naik Jadi Rp10,9 Triliun
Wabup Sinjai Lepas Kontingen ISSI dan Judo ke Ajang Pra Porprov XVIII Sulsel 2025
Komdigi Panggil TikTok dan Meta Usai Demo 25 Agustus di DPR Ricuh Gara-Gara Konten Fitnah
Pertama di Sulsel, RSUD Bantaeng Hadirkan Laser Hemorrhoidoplasty Obati Wasir Dengan Mudah
Dorong Kontribusi PAD, Wakil Bupati Barru Hadiri Kunjungan Komisi II DPR RI Bahas Peran BUMD
Kunker Komisi II DPR RI: Pemprov Sulsel dan DPR Bahas Penguatan BUMD untuk Tingkatkan PAD