Sulawesinetwork.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyelesaikan analisis terhadap 122 juta rekening dormant (tidak aktif) yang dilakukan bersama perbankan sejak 15 Mei 2025 hingga 31 Juli 2025.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan bahwa proses di PPATK telah selesai dan mekanisme aktivasi rekening sepenuhnya berada di tangan masing-masing bank.
PPATK telah menyusun peta risiko untuk rekening dormant dan menyerahkan rekomendasi perbaikan penanganan serta mitigasi risiko penyalahgunaan rekening kepada otoritas terkait.
Baca Juga: Terobosan Transportasi, Pemprov Sulsel Launching Pesawat Amfibi di CPI Makassar
Salah satu rekomendasinya adalah agar bank secara proaktif memperbarui data nasabah melalui kontak langsung.
Menurut PPATK, penghentian sementara rekening adalah langkah preventif untuk melindungi dana nasabah dari tindak pidana seperti penipuan, judi online, dan kejahatan siber lainnya.
Hingga saat ini, lebih dari 100 juta rekening atau 90% telah kembali aktif.
Bagi nasabah yang rekeningnya masih berstatus dormant, PPATK mengimbau untuk segera menghubungi bank terdekat atau layanan resmi bank untuk proses aktivasi kembali. (*)