Sulawesinetwork.com – Kabar mengenai rencana pengenaan pajak atas amplop kondangan dan hajatan mendadak menjadi sorotan hangat dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI bersama Danantara dan Kementerian BUMN, Rabu (23/7/2025).
Isu yang dinilai "tragis" ini mencuat di tengah pembahasan upaya pemerintah menambal defisit anggaran negara.
Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, secara lugas menyinggung kabar tersebut saat membahas tantangan Kementerian Keuangan dalam menjaga stabilitas pemasukan negara.
Baca Juga: Bulukumba Bergerak Cepat: Banggar DPRD Godok Perubahan Anggaran 2025 Demi Pembangunan Prioritas
"Pengalihan dividen Danantara sangat jelas, negara hari ini kehilangan pemasukannya. Nah, Kementerian Keuangan hari ini harus memutar otak bagaimana harus menambal defisit," ujar Mufti di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Mufti menyoroti fenomena peningkatan pajak di berbagai sektor, termasuk usaha daring dan pekerja digital.
"Bagaimana Pak Rosan melihat bahwa rakyat kita hari ini mereka jualan online di Shopee, di TikTok, di Tokopedia dipajaki, Pak," ujarnya, merujuk pada Menteri BUMN yang hadir dalam rapat tersebut.
Baca Juga: Prabowo Kelakar soal Minuman di Podium Harlah PKB: Staf Saya Enggak Bener, Isinya Teh Bukan Kopi
Ia menambahkan, "Bagaimana mereka para influencer kita, para pekerja digital kita semua sekarang dipajaki."
Puncaknya, Mufti melontarkan kekhawatiran yang ramai diperbincangkan masyarakat.
"Bahkan kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapat amplop di kondangan dan di hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah, ini kan tragis," tandasnya.
Baca Juga: Jokowi Hadiri Pemeriksaan Kasus Ijazah Palsu di Solo, Kuasa Hukum Bantah Alasan Sakit
Pernyataan ini sontak menarik perhatian, mengingat amplop kondangan sering kali dianggap sebagai tradisi sosial yang sarat nilai kekeluargaan, bukan transaksi ekonomi semata.
Lebih lanjut, Mufti menegaskan bahwa DPR akan terus mengawasi penggunaan dana di Danantara untuk memastikan akuntabilitasnya.
Artikel Terkait
Gebrakan Dedi Mulyadi: Utang Pajak Motor Warga Jabar Lunas! Kesempatan Emas Setelah Lebaran!
Utang Pajak Motor Lunas! Dedi Mulyadi Bebaskan Tunggakan, Waspada Pungli, Lapor Medsos!
Bukan Sekadar Tarif, Tapi 'Balas Dendam'? Trump Ungkap Alasan di Balik Pajak Impor 32% ke Indonesia!
Janji Manis Prabowo di Hari Buruh: Pajak Gaji Buruh Bakal Dikaji Ulang!
Kemenkeu Klarifikasi Penunjukan Marketplace sebagai Pemungut PPh: Bukan Pajak Baru, Hanya Geser Mekanisme!
Cek Kondisi dan Status Pajak, Bupati Barru Pimpin Pemeriksaan Kendaraan Dinas Pemda
Selain Sebut Pemainnya Rata-rata Orang Mampu, Olahraga Padel Kena Pajak Hiburan 10 Persen
Dikenakan Pajak Hiburan 10% untuk 21 Jenis Olahraga Berbayar, Termasuk Padel dan Biliar
Padel Kena Pajak 10 Persen di Jakarta: Menpora Sebut Ini 'Insentif' dan Amankan Pengusaha!
Siap-siap! Media Sosial dan Data Digital Bakal Kena Pajak Tahun Depan