Kabar BKN untuk ASN: Mutasi Kini Bisa Diajukan Setelah 6 Bulan

photo author
- Kamis, 17 Juli 2025 | 10:50 WIB
BKN terbitkan ketentuan mutasi ASN. (bkn.go.id)
BKN terbitkan ketentuan mutasi ASN. (bkn.go.id)

Sulawesinetwork.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) kini bisa bernapas lega. Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan kebijakan baru yang memangkas drastis masa tunggu pengajuan mutasi dari dua tahun menjadi hanya enam bulan.

Perubahan ini adalah angin segar bagi para pegawai negeri yang seringkali terhambat untuk berpindah tugas karena ketentuan masa pengabdian yang terlalu lama. Dengan aturan baru ini, mobilitas ASN diharapkan menjadi lebih fleksibel dan sesuai dengan kebutuhan personal maupun organisasi.

Kepala BKN: Aturan Disesuaikan dengan Kebutuhan SDM

Baca Juga: Viral! Curhat Film Malaysia 'Tak Laku' di RI, Netizen Indonesia Kompak Sebut Upin-Ipin Tetap Favorit

Kepala BKN, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan perubahan signifikan ini dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Selasa, 1 Juli 2025. Sebelumnya, ASN diwajibkan bertugas minimal dua tahun sebelum bisa mengajukan perpindahan.

Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa kebijakan ini memberi keleluasaan baik bagi ASN maupun pemerintah daerah dalam mengatur distribusi sumber daya manusia (SDM).

“Yang tadinya harus dua tahun, sekarang enam bulan sudah boleh dipindah,” ujar Zudan dalam siaran resmi TVR Parlemen.

Baca Juga: Terkuak! Isi Pembicaraan Prabowo-Trump: Era Baru Perdagangan Saling Menguntungkan di Tengah Polemik Tarif 19 Persen

Fleksibilitas Tanpa Mengorbankan Kontrol

Banyak ASN yang merasa kesulitan pindah lokasi kerja karena terikat aturan pengabdian jangka panjang. Padahal, kondisi keluarga, kesehatan, atau penugasan seringkali menuntut relokasi lebih cepat.

Kebijakan baru dari BKN ini diharapkan menjadi solusi tanpa mengorbankan tata kelola kepegawaian nasional.

Baca Juga: 17 Oktober Jadi Hari Kebudayaan Nasional: Istana Tegaskan Bukan 'Cocoklogi' dengan Ultah Prabowo

Meskipun lebih longgar, BKN tetap menekankan bahwa proses mutasi harus dilakukan sesuai prosedur. Zudan menegaskan bahwa sistem kepegawaian nasional tidak boleh dijalankan secara sembarangan.

Semua proses mutasi tetap mengacu pada peraturan yang berlaku, termasuk Undang-Undang ASN, Peraturan Pemerintah, hingga keputusan Presiden dan MenPAN RB.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muh Akbar Syam

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X