Sulawesinetwork.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara aktif mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan memberikan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) secara adil dan transparan.
Dorongan ini ditujukan khusus bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pesan penting ini disampaikan dalam Webinar Nasional BKN bertema “Kelas Jabatan dan Urgensinya dalam Pemberian TPP bagi ASN Daerah” yang diselenggarakan secara daring oleh Direktorat Kompensasi ASN BKN pada Jumat, 20 Juni 2025.
Sistem Kelas Jabatan: Kunci Pemberian Tunjangan yang Adil
Deputi Pembinaan Manajemen ASN BKN, Dr. Herman, menekankan bahwa sistem kelas jabatan adalah solusi untuk menciptakan pemberian tunjangan yang lebih objektif dan berkeadilan.
Melalui sistem ini, nilai, bobot, dan harga jabatan ditentukan secara sistematis berdasarkan kontribusi nyata setiap ASN.
"Dengan kelas jabatan, kita bisa memberikan penghargaan yang layak, meningkatkan motivasi kerja, dan mendorong efisiensi anggaran,” ujar Dr. Herman.
Lebih dari itu, kelas jabatan juga menjadi panduan penting dalam pengembangan karier ASN, serta memastikan bahwa penghargaan disesuaikan dengan tingkat tanggung jawab masing-masing pegawai.
Evaluasi Jabatan Jadi Landasan Penting
Baca Juga: Siap Saingi Brand Besar, Nokia X800 5G Bawa Teknologi 5G di Harga Terjangkau?
Direktur Kompensasi ASN BKN, Neny Rochyany, menjelaskan bahwa Evaluasi Jabatan adalah dasar utama dalam menentukan kelas jabatan, sebagaimana diatur dalam PermenPANRB Nomor 39 Tahun 2013.
Proses evaluasi ini mencakup analisis jabatan, peta jabatan, hingga penilaian berbasis kompetensi dan kualifikasi pegawai. Evaluasi ini tidak hanya menjadi dasar pemberian TPP, tetapi juga berfungsi sebagai: