BKN Desak Pemda Beri Tunjangan Tambahan untuk PPPK dan PNS: Upaya Sejahterakan ASN Daerah!

photo author
Hendrawan, Sulawesi Network
- Senin, 30 Juni 2025 | 07:40 WIB
BKN minta Pemda beri tambahan gaji ASN (Menpan.go.id)
BKN minta Pemda beri tambahan gaji ASN (Menpan.go.id)

Sulawesinetwork.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara aktif mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan memberikan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) secara adil dan transparan.

Dorongan ini ditujukan khusus bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pesan penting ini disampaikan dalam Webinar Nasional BKN bertema “Kelas Jabatan dan Urgensinya dalam Pemberian TPP bagi ASN Daerah” yang diselenggarakan secara daring oleh Direktorat Kompensasi ASN BKN pada Jumat, 20 Juni 2025.

Baca Juga: Kemenkeu Klarifikasi Penunjukan Marketplace sebagai Pemungut PPh: Bukan Pajak Baru, Hanya Geser Mekanisme!

Sistem Kelas Jabatan: Kunci Pemberian Tunjangan yang Adil

Deputi Pembinaan Manajemen ASN BKN, Dr. Herman, menekankan bahwa sistem kelas jabatan adalah solusi untuk menciptakan pemberian tunjangan yang lebih objektif dan berkeadilan.

Melalui sistem ini, nilai, bobot, dan harga jabatan ditentukan secara sistematis berdasarkan kontribusi nyata setiap ASN.

Baca Juga: Meriah! Ribuan Warga Padati Jalan Sehat Hari Bhayangkara ke-79 Polres Bulukumba, Hadiah Umrah dan Motor Diboyong Pulang!

"Dengan kelas jabatan, kita bisa memberikan penghargaan yang layak, meningkatkan motivasi kerja, dan mendorong efisiensi anggaran,” ujar Dr. Herman.

Lebih dari itu, kelas jabatan juga menjadi panduan penting dalam pengembangan karier ASN, serta memastikan bahwa penghargaan disesuaikan dengan tingkat tanggung jawab masing-masing pegawai.

Evaluasi Jabatan Jadi Landasan Penting

Baca Juga: Siap Saingi Brand Besar, Nokia X800 5G Bawa Teknologi 5G di Harga Terjangkau?

Direktur Kompensasi ASN BKN, Neny Rochyany, menjelaskan bahwa Evaluasi Jabatan adalah dasar utama dalam menentukan kelas jabatan, sebagaimana diatur dalam PermenPANRB Nomor 39 Tahun 2013.

Proses evaluasi ini mencakup analisis jabatan, peta jabatan, hingga penilaian berbasis kompetensi dan kualifikasi pegawai. Evaluasi ini tidak hanya menjadi dasar pemberian TPP, tetapi juga berfungsi sebagai:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X