Gebrak! Koperasi Desa Merah Putih Bakal Diguyur Rp5 Miliar per Desa, Ini Sumber Modalnya!

photo author
- Senin, 30 Juni 2025 | 07:20 WIB
Koperasi Merah Putih akan dapat suntikan dana. (Koperasi Merah Putih)
Koperasi Merah Putih akan dapat suntikan dana. (Koperasi Merah Putih)

Sulawesinetwork.com - Kabar gembira bagi geliat ekonomi desa disampaikan Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, mengumumkan sebagai gebrakan.

Informasinya bahwa setiap Koperasi Desa Merah Putih akan mendapatkan suntikan modal pinjaman dari pemerintah dengan plafon antara Rp3 miliar hingga Rp5 miliar per koperasi per desa.

Ferry menjelaskan, pinjaman modal ini akan bersumber dari perbankan, dengan tawaran bunga dan tenor yang sangat kompetitif.

Baca Juga: Kemenkeu Klarifikasi Penunjukan Marketplace sebagai Pemungut PPh: Bukan Pajak Baru, Hanya Geser Mekanisme!

Untuk plafon hingga Rp5 miliar, bunga pinjaman diperkirakan kurang dari 5% dengan tenor yang fleksibel, yakni 6-10 tahun.

"Sudah diputuskan tadi dalam rapat di kantor Menko, setiap koperasi desa akan diberikan plafon Rp3-5 miliar, jadi bentuknya bukan bantuan, tapi pinjaman yang harus dikembalikan," ujar Ferry dalam acara Indonesia Digital Economy Forum 2025 di Jakarta, Senin (23/6/2025).

Untuk Modal Kerja dan Investasi Aset

Baca Juga: Meriah! Ribuan Warga Padati Jalan Sehat Hari Bhayangkara ke-79 Polres Bulukumba, Hadiah Umrah dan Motor Diboyong Pulang!

Pinjaman ini, lanjut Ferry, akan dialokasikan untuk modal kerja dan investasi. Investasi yang dimaksud adalah untuk menguasai aset bangunan guna mendukung kegiatan operasional Koperasi Merah Putih.

"Bunga-nya atau tingkat bagi hasilnya mungkin kurang dari 5%, dengan tenor mungkin 10 tahun, atau 6-10 tahun, 6 tahun untuk modal kerja, 10 tahun untuk investasi," tambahnya.

Meski demikian, Ferry mendorong agar Koperasi Desa Merah Putih ini proaktif mencari dan memanfaatkan aset-aset pemerintah, baik pusat maupun daerah, yang sudah tidak produktif.

Baca Juga: Siap Saingi Brand Besar, Nokia X800 5G Bawa Teknologi 5G di Harga Terjangkau?

Aset-aset tersebut bisa digunakan sebagai kantor operasional koperasi desa, sehingga pengeluaran untuk investasi dapat ditekan dan dana bisa lebih banyak dialokasikan untuk modal kerja.

"Ini juga menjadi keputusan satgas, untuk menggunakan aset bangunan fisik yang dimiliki Pemerintah Pusat, yang tidak dimaksimalkan atau terbengkalai, bisa digunakan menjadi tempat kegiatan koperasi desa atau kelurahan untuk kegiatan," jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X