Prabowo Larang Rekrut Honorer, Instansi yang Melanggar Terancam Sanksi

photo author
- Selasa, 18 Maret 2025 | 08:05 WIB
Presiden Prabowo minta daerah stop rekrut tenaga honorer.
Presiden Prabowo minta daerah stop rekrut tenaga honorer.

Sulawesinetwork.com - Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan melarang semua instansi, baik di pusat maupun daerah, untuk merekrut tenaga honorer.

Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Rini Widyantini, yang menegaskan bahwa instansi yang melanggar akan dikenakan sanksi tegas.

Menurut Rini, rekrutmen Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) 2024 masih memberikan kesempatan bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi. Namun, ke depannya, sistem rekrutmen CPNS dan CPPPK tidak akan lagi mengakomodasi tenaga honorer.

Baca Juga: Percepat Pengangkatan CASN 2024, Mensesneg: Demi Pelayanan Publik yang Lebih Optimal

"Arahan dari Bapak Presiden sudah jelas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20, setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), baik kepala daerah, menteri, maupun kepala lembaga, tidak diperbolehkan lagi merekrut pegawai non-ASN di instansi masing-masing. Jika melanggar, akan ada sanksi," tegas Rini saat ditemui di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (17/3).

Fokus pada Meritokrasi dan Tata Kelola yang Baik

Kebijakan ini diambil untuk mendorong sistem rekrutmen berbasis meritokrasi, di mana seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) akan lebih menitikberatkan pada kompetensi.

Baca Juga: Percepat Pengangkatan CASN 2024, Mensesneg: Demi Pelayanan Publik yang Lebih Optimal

Rini juga mengingatkan agar tidak ada lagi alasan bagi instansi untuk tetap merekrut tenaga honorer secara diam-diam. Pemerintah ingin memastikan bahwa tata kelola kepegawaian lebih profesional, adil, dan transparan.

"Kami akan terus mengawal proses ini agar berjalan sesuai aturan. Ini bukan hanya soal kepastian bagi CASN, tetapi juga demi efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," ujarnya.

1,7 Juta Honorer Masih Menanti Kepastian

Baca Juga: Gaji Fantastis Ifan Seventeen di PFN, Mampukah Tebus Utang Miliaran Rupiah?

Sebelumnya, pemerintah telah membuka rekrutmen PPPK sebagai solusi bagi tenaga honorer yang telah lama bekerja di sektor pemerintahan. Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), saat ini terdapat sekitar 1,7 juta tenaga non-ASN di Indonesia.

Rekrutmen PPPK tahap I diperkirakan mampu menyerap 1,3 juta tenaga honorer. Sementara sekitar 400 ribu honorer lainnya akan mengikuti seleksi PPPK tahap II yang dijadwalkan berlangsung tahun ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X