Sulawesinetwork.com - Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan melarang semua instansi, baik di pusat maupun daerah, untuk merekrut tenaga honorer.
Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Rini Widyantini, yang menegaskan bahwa instansi yang melanggar akan dikenakan sanksi tegas.
Menurut Rini, rekrutmen Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) 2024 masih memberikan kesempatan bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi. Namun, ke depannya, sistem rekrutmen CPNS dan CPPPK tidak akan lagi mengakomodasi tenaga honorer.
Baca Juga: Percepat Pengangkatan CASN 2024, Mensesneg: Demi Pelayanan Publik yang Lebih Optimal
"Arahan dari Bapak Presiden sudah jelas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20, setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), baik kepala daerah, menteri, maupun kepala lembaga, tidak diperbolehkan lagi merekrut pegawai non-ASN di instansi masing-masing. Jika melanggar, akan ada sanksi," tegas Rini saat ditemui di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (17/3).
Fokus pada Meritokrasi dan Tata Kelola yang Baik
Kebijakan ini diambil untuk mendorong sistem rekrutmen berbasis meritokrasi, di mana seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) akan lebih menitikberatkan pada kompetensi.
Baca Juga: Percepat Pengangkatan CASN 2024, Mensesneg: Demi Pelayanan Publik yang Lebih Optimal
Rini juga mengingatkan agar tidak ada lagi alasan bagi instansi untuk tetap merekrut tenaga honorer secara diam-diam. Pemerintah ingin memastikan bahwa tata kelola kepegawaian lebih profesional, adil, dan transparan.
"Kami akan terus mengawal proses ini agar berjalan sesuai aturan. Ini bukan hanya soal kepastian bagi CASN, tetapi juga demi efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," ujarnya.
1,7 Juta Honorer Masih Menanti Kepastian
Baca Juga: Gaji Fantastis Ifan Seventeen di PFN, Mampukah Tebus Utang Miliaran Rupiah?
Sebelumnya, pemerintah telah membuka rekrutmen PPPK sebagai solusi bagi tenaga honorer yang telah lama bekerja di sektor pemerintahan. Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), saat ini terdapat sekitar 1,7 juta tenaga non-ASN di Indonesia.
Rekrutmen PPPK tahap I diperkirakan mampu menyerap 1,3 juta tenaga honorer. Sementara sekitar 400 ribu honorer lainnya akan mengikuti seleksi PPPK tahap II yang dijadwalkan berlangsung tahun ini.