Menurut Mentan, beberapa perusahaan yang ditemukan memproduksi Minyakita dengan volume yang tidak sesuai adalah:
- PT Artha Eka Global Asia
- Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN)
- PT Tunasagro Indolestari
Jika terbukti melanggar, maka perusahaan-perusahaan ini berpotensi menghadapi sanksi tegas, termasuk pencabutan izin produksi.
Kritik Susi Pudjiastuti terhadap sistem kuota perdagangan serta temuan kecurangan Minyakita menunjukkan bahwa masih banyak masalah mendasar dalam tata niaga Indonesia. (*)