Menurut Mentan, beberapa perusahaan yang ditemukan memproduksi Minyakita dengan volume yang tidak sesuai adalah:
- PT Artha Eka Global Asia
- Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN)
- PT Tunasagro Indolestari
Jika terbukti melanggar, maka perusahaan-perusahaan ini berpotensi menghadapi sanksi tegas, termasuk pencabutan izin produksi.
Kritik Susi Pudjiastuti terhadap sistem kuota perdagangan serta temuan kecurangan Minyakita menunjukkan bahwa masih banyak masalah mendasar dalam tata niaga Indonesia. (*)
Artikel Terkait
BGN Sempat Membantah Adanya Tindak Korupsi di Program MBG, KPK Sampaikan Asal Informasinya
Usai Penggeledahan Rumah Ridwan Kamil, KPK Sampaikan Beberapa Barang Sitaan dari Rumah Sang Politisi
KPK Mulai Endus Dugaan Korupsi MBG Meski BGN Membantah, Jubir: Mendapatkan Info Secara Pribadi
Ahok Diperiksa Skandal Pertamina, Eks Komut Perusahaan BUMN Itu Ngaku Senang Bantu Kejaksaan
Akhirnya Raffi Ahmad Kunjungi Tempat Tinggal Kost Mami Nunung: Kaget, Saya Kira Masih di Rumah Tebet
Kapolres Bulukumba Berganti, Doktor Supriadi Titipkan Harapan Kepada AKBP Restu Wijayanto
Mutasi Polri, Kapolda Sulsel dan Sejumlah Pejabat Utama Polda Sulsel dan Kapolres Berganti, Ini Daftarnya