Sulawesinetwork.com - Kabar duka datang dari industri tekstil Indonesia. PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), salah satu raksasa tekstil tanah air, terpaksa merumahkan ribuan karyawannya akibat badai pemutusan hubungan kerja (PHK).
Total, sebanyak 10.665 karyawan dari empat perusahaan di bawah naungan Sritex Group harus kehilangan pekerjaan mereka.
Gelombang PHK ini dimulai sejak Januari 2025 dan mencapai puncaknya pada 1 Maret 2025, saat seluruh operasional perusahaan dihentikan.
Baca Juga: 5 HP Android dengan Kamera Setara iPhone, Spesifikasi dan Harganya!
Ribuan karyawan yang tersebar di PT Sritex Sukoharjo, PT Bitratex Semarang, PT Sinar Panja Jaya Semarang, dan PT Primayuda Boyolali harus menerima kenyataan pahit ini.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bergerak cepat untuk merespons situasi ini.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer memastikan bahwa hak-hak para mantan karyawan Sritex Group akan dipenuhi, termasuk pesangon, jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), dan jaminan hari tua (JHT).
Baca Juga: Kim Seon-ho Resmi Gabung Fantagio, Siap Jalani Babak Baru Karier!
"Kewajiban negara memastikan hak-hak kawan-kawan buruh ya, pekerja terkait mendapatkan pesangon," ujar Wamenaker Immanuel Ebenezer di Gedung Kemnaker, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2025).
Lebih lanjut, pemerintah juga berjanji untuk membantu para mantan karyawan Sritex Group mendapatkan pekerjaan baru.
Wamenaker Immanuel Ebenezer menegaskan bahwa pemerintah akan menghapus batasan usia dalam proses penerimaan karyawan.
Baca Juga: Pemda Tak Wajib Alokasikan Anggaran untuk MBG, tapi Bisa Berkontribusi
"Dengan satu tanpa syarat yang penting mereka mau bekerja dan tidak dibatasi oleh umur," tegasnya.
Selain itu, Dinas Ketenagakerjaan Sukoharjo juga membuka pintu bagi para mantan karyawan yang ingin meningkatkan keterampilan mereka melalui Balai Pelatihan Kerja (BLK).
Artikel Terkait
Buntut Penyebaran Video Insiden Kebakaran Akibat Ledakan Smelter dI PT ITSS, Karyawan Terancam PHK dan Kena Denda. Begini Tanggapan Pihak PT IMIP
Kunjungi Sritex, Gibran Ingin Selesaikan Tumpang Tindih Aturan Untuk Permudah Industri
DPRD Bulukumba Angkat Bicara Soal Pekerja PLN yang di PHK Secara Sepihak
Pemda Mulai PHK Honorer Non-Database BKN, Solusi Cepat atau Beban Baru?
Gelombang PHK Akibat Pemangkasan Anggaran untuk MBG? Istana: Jangan Sebut Itu PHK!
Sritex PHK 8.400 Karyawan Dinyatakan Resmi Tutup Total 1 Maret 2025, Ketua SPSI Ungkap Perkara Gaji Molor
Resmi Tutup Mulai 1 Maret 2025 dan PHK 8.400 Karyawan, Bagaimana Sebenarnya Kondisi Sritex?
Beda Sritex yang Pailit Gegara Utang, PT Sanken Indonesia Justru Terkendala Pengembangan Produk
Kilas Balik Masa Jaya Sritex, Raksasa Tekstil RI yang Pernah Mendunia namun Kini PHK Massal Ribuan Karyawan