Sulawesinetwork.com - Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)! Pemerintah telah menetapkan penyesuaian jam kerja selama Ramadan 2025, memberikan fleksibilitas lebih bagi pegawai negeri dalam menjalankan ibadah puasa tanpa mengurangi produktivitas kerja.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB menerbitkan surat edaran yang mengatur jam kerja ASN selama bulan suci ini.
Pengurangan jam kerja sekitar 1-2 jam per hari dilakukan agar pegawai tetap bisa menyeimbangkan antara tugas kedinasan dan ibadah.
Baca Juga: Nokia Eve Max: Layar Super AMOLED 144Hz dan Kamera 108MP Siap Guncang Pasar Smartphone
Jadwal Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2025
Senin – Kamis
- Jam masuk: 08.00 waktu setempat
- Jam pulang: Lebih cepat dari jam kerja normal
- Waktu istirahat: 30 menit
Jumat
- Jam masuk: 08.00 waktu setempat
- Waktu istirahat: 60 menit
Baca Juga: Kabar Gembira! Guru Non-ASN Bakal Terima Insentif Sebelum Idul Fitri 2025
Baca Juga: Nokia N75 Max: Kamera 200MP Bakal Jadi Pesaing Berat Samsung dan iPhone?
Total Jam Kerja Mingguan: 32 jam 30 menit (tidak termasuk waktu istirahat)
Tidak Berlaku untuk Semua ASN
Meski kebijakan ini diberlakukan secara nasional, ada beberapa kategori ASN yang tetap bekerja dengan jam normal, seperti:
Baca Juga: Moto G45 5G Resmi Meluncur di Indonesia, Ini Harga dan Spesifikasinya!
- Anggota TNI dan Polri
- ASN yang bertugas di sektor keamanan
- Perwakilan Indonesia di luar negeri
Mereka tetap mengikuti jadwal kerja reguler sesuai kebutuhan operasional instansi masing-masing.