Ada yang Jadi 'Dokter' hingga Pengawas
Panjiyoga pun menuturkan sejumlah peran yang dilakukan 9 orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni 3 tersangka berinisial W, MR, dan MH sebagai pemilik sekaligus dokter atau yang melakukan penyuntikan gas.
Baca Juga: Juknis TPG 2025 Kemenag Mengacu Kinerja Guru: Profesional dan Meningkatkan Kualitas Pengajaran
Adapun, 3 tersangka berinisial MS, P, MR sebagai penjual. Tersangka M sebagai pengawas dan 1 tersangka berinisial T sebagai penjualan hasil oplosan dan S sebagai pemilik bahan baku sekaligus pemilik pangkalan.
Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya itu menyebut para tersangka menjual gas hasil oplosannya ke wilayah DKI Jakarta hingga Bekasi.
Raup Untung Rp700 Ribu per Tabung 50 kg
Baca Juga: Pembangunan IKN Adalah Proyek Jangka Panjang dan Tidak Mudah, Jokowi: Kesiapannya Harus Sempurna
Dalam kesempatan yang sama, Panjiyoga mengungkap para tersangka meraup keuntungan ratusan ribu rupiah dari satu tabung yang sudah dioplos tersebut.
"Keuntungan yang didapat oleh para tersangka sebesar Rp 80 ribu-Rp 100 ribu per tabung untuk gas 12 kg non-subsidi," terang Panjiyoga.
"Dan untuk gas 50 kg para tersangka mendapatkan keuntungan Rp 560 ribu-Rp 694 ribu per tabung," lanjutnya.
Baca Juga: Kapolres Bulukumba Kunjungi Korban Anging Puting Beliung dan Salurkan Bantuan
Barang Bukti 202 Gas Elpiji 3 kg
Terkini, para tersangka kasus sindikat pengoplosan produk elpiji bersubsidi itu sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Jadwal dan Ketentuan UTBK SNBT 2025: Persiapkan Diri untuk Pendaftaran Kuliah
Barang bukti yang diamankan antara lain tiga tabung gas 50 kilogram non subsidi yang sudah terisi, lalu 202 tabung gas elpiji 3 kilogram subsidi yang sudah kosong, 149 tabung gas elpiji 3 kilogram yang masih terisi.