Sulawesinetwork.com - Salah satu badan negara yang terkena kebijakan pemotongan anggaran adalah Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika atau BMKG.
Sebelumnya diberitakan jika pemotongan anggaran BMKG bahkan mencapai 50,35 persen.
Dari kebijakan pemerintah sesuai sesuai surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025, BMKG harus merelakan Rp1,423 Triliun yang dipotong dari anggaran sebelumnya yang diterima sejumlah Rp2,826 Triliun.
Karena pemotongan anggaran tersebut, dikhawatirkan pemeliharaan alat mitigasi hingga 71 persen dan penyaluran informasi dini bencana bisa terganggu.
Namun di tengah kabar pemangkasan anggaran BMKG, pihak Istana menyangkal adanya pemotongan anggaran hingga 50 persen tersebut.
Bantahan dari Istana tentang pemotongan anggaran BMKG
“Tidak benar anggaran BMKG terkena efisiensi sebesar 50 persen,” ujar Hasan Nasbi, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan pada Selasa, 11 Februari 2025.
“Silahkan cek lagi ke BMKG untuk data terbaru,” imbuhnya kepada awak media.
Namun ia tak menyebutkan berapa nominal pemotongan anggaran untuk BMKG.
Hasan menambahkan kalau informasi dari BMKG termasuk dalam layanan publik yang tidak akan terkena efisiensi anggaran.
Ia menyebutkan ada 4 kriteria yang tidak mengalami efisiensi anggaran tersebut.