- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia 60 tahun ke atas (khusus PKH Lansia minimal 70 tahun)
- Terdaftar dalam DTKS Kemensos
- Berasal dari keluarga miskin atau rentan ekonomi
- Tidak memiliki penghasilan tetap atau tidak mampu bekerja
Cara Cek dan Cairkan Bansos Lansia
Baca Juga: Kampus Penerima KIP Kuliah Bukan Hanya bukan Hanya Negeri, Ini Daftar Swasta Siapkan Beasiswa
Lansia atau keluarga penerima bisa mengecek pencairan bansos melalui:
1. Cek DTKS di website resmi Kemensos: [cekbansos.kemensos.go.id](https://cekbansos.kemensos.go.id)
2. Gunakan aplikasi Cek Bansos Kemensos yang bisa diunduh di Play Store
3. Datang langsung ke kantor kelurahan atau desa untuk konfirmasi data
4. Ambil bansos di bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN) atau kantor pos sesuai dengan skema pencairan yang berlaku
Baca Juga: Pemkab Harus Berani Beri Sanksi ke Penyedia MBG SD 171 Loka, DPRD Diminta Berpihak Kepada Rakyat
Bansos lansia dicairkan setiap tiga bulan sekali atau sesuai dengan jadwal dari Kemensos dan pemerintah daerah. Untuk tahun 2025, pencairan tahap pertama direncanakan mulai Januari hingga Maret.
Pastikan data lansia yang berhak menerima sudah terdaftar dalam DTKS agar tidak kehilangan hak bantuan ini. Jika belum terdaftar, segera ajukan permohonan melalui kelurahan atau Dinas Sosial setempat. (*)