Sulawesinetwork.com - Penyidik Polres Majene diduga salah dalam menerapkan terhadap pelaku penganiayaan berinisial IS kepada Muh Lutfi.
Kuasa hukum Muh Lutfi meminta agar Irwasda dan Propam Polda Sulbar segera mengambil alih penyidikan kasus yang berlangsung di Polres Majene.
Kuasa hukum Muh Lutfi, Dr Syamsul Bachri menilai penyidikan yang terjadi di Polres Majene tidak mencerminkan adanya rasa keadilan dengan penerapat pasal 352 KUHP terhada IS.
Baca Juga: Ini Sosok Syahruni Haris, Wakil Ketua DPRD yang Menarik Perhatian Usai Bantah Telur Busuk di MBG
"Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan, yang hanya dapat diterapkan jika penganiayaan tidak menyebabkan cedera berat atau menghalangi korban untuk bekerja," ungkapnya dilansir Kamis, (30/01).
"Namun, dalam kasus ini, klien kami, Muh Lutfi, mengalami luka serius berupa sobekan pada bagian telinga yang mengakibatkan pendarahan," tambah Syamsul Bachri.
Berdasarkan kondisi yang ada, Syamsul Bachri berkeyakinan bahwa seharusnya saudara IS dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUHP, yang mengatur tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lebih berat.
Baca Juga: Mengapa Sering Turun Hujan Saat Imlek? Ini Filosofi dan Maknanya
"Mestinya terhadap saudara IS diterapkan Pasal 351 ayat 1 KUHP sama dengan pasal yang diterapkan oleh penyidik kepada klien kami yaitu pasal 351 ayat 1 KUHP dimana Pasal 351 ayat 1 KUHP berbunyi : (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah," jelasnya.
Ia pun mendesak Irwasda dan Propam Polda SulBar untuk turun tangan dan menarik kasus ini untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polda SulBar.
"Kami berharap penyidikan ini dapat dilanjutkan dengan gelar perkara khusus untuk meninjau kembali penerapan pasal yang tepat," imbuhnya.
Lebih lanjut, kuasa hukum Muh Lutfi ini mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan pandangan hukum secara ilmiah kepada penyidik terkait penerapan Pasal 352 dan Pasal 351 ayat 1 KUHP, dengan referensi dari yurisprudensi yang relevan.
"Jika penyidik mengambil ahli sebagai penguatan terhadap pasal 352 KUHP, saya ingin katakan bahwa jika seorang ahli berpendapat dan ada putusan pengadilan sebelumnya maka dengan sendirinya pendapat ahli itu gugur, kami sudah sampaikan yurisprudensi atas kasus yang sama tinggal bagaimana penyidik mempertimbangkan, dan sampai hari ini penyidik tidak bermaksud mendalami argumentasi hukum yang telah kami sampaikan, kami kecewa dan menyayangkan sikap penyidik yang tidak profesional," tutupnya. (*)