SULAWESINetwork - Mungkin selama ini kita belum tahu, jika ada sesuatu yang halal dimakan tapi haram untuk diperjualbelikan dalam Islam.
Dalam agama Islam banyak makan yang dihalalkan, namun tidak sedikit juga yang diharamkan.
Namun sudah tahukah Anda? Ternyata dalam Islam ada juga makanan yang bisa dimakan namun haram untuk di perjualbelikan.
Lantas apakah Apa itu? Dilansir TerasGorontalo dari Instagram Huma.Official.Mks, berikut ini penjelasannya.
Menurut Imam Syafi: Hewan qurban adalah persembahan bagi Allah. Setelah hewan itu dipersembahkan untuknya.
Baca Juga: Masih Viral Kasus Ferdy Sambi, Data SIM Card Indonesia Diduga Bocor, Cek Disini
Maka, orang yang mempersembahkan hewan tersebut tidak lagi memiliki wewenang apapun atas hewan yang di qurbankan tersebut, karena telah menjadi milik Allah SWT.
Karen telah menjadi milik Allah. Maka, Allah hanya mengizinkan daging hewan qurban tersebut untuk dimakan.
Oleh karena itu hukum hewan tersebut hanya boleh untuk di makan, tidak untuk dijual.
Hal ini karena hewan kurban tersebut tidak lagi menjadi milik yang berqurban.
Oleh sebab itu para ulama melarang untuk menjual bagian apapun dari hewan yang telah di sembelih
Baik itu berupa dagingnya, kaki, kikil, kepalanya ataupun bagian tubuh lainnya.
Ini karena hewan tersebut telah menjadi milik Allah SWT.
Sebagaimana firman Allah dalam Al-Quran surat Al-Hajj ayat ke-28"
Baca Juga: Lakukan Amalan Ini Untuk Pembuka Pintu Rezeki Berlimpah kata Ustadz Adi Hidayat