khazanah

Idul Adha! Bagaimana Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Begini Penjelasannya

Rabu, 28 Juni 2023 | 06:20 WIB
Bagaimana hukum berkurban untuk orang meninggal (Ist)

Sulawesinetwork.com - Idul Adha 2023 jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023. Di hari raya ini juga dilakukan untuk menyebelih hewan kurban setelah melaksanakan sholat Id.

Namun masih banyak orang yang merasa bingung bagaimana hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal bisa dilakukan atau tidak.

Untuk hal ini, ulama memang memiliki pendapat yang berbeda-beda. Ada yang berpendapat jika berkurban untuk orang yang sudah meninggal juga dianjurkan.

Baca Juga: Sempat Tolak Piala Dunia U-20, Gubernur Bali Siap Fasilitasi Piala Dunia U-17 2023

Meski memang pada dasarnya berkurban diwajibkan untuk orang yang masih hidup agar bisa menjalankan Amar Ma'ruf Nahi Mungkar.

Beberapa juga menyebutkan jika berkurban bileh dilakukan untuk mengirimkan pahala kepada orang yang sudah meninggal.

Dirangkum dari berbagai sumber, berikut penjelasan selengkapnya mengenai kurban untuk orang yang sudah meninggal.

Baca Juga: Heboh! Asnawi Mangkualam Sesalkan Ucapan Rasis Pemain K League, Pemain Asia Tenggara jadi Sorotan

1. Pendapat hadits dari Jabir bin Abdullah yang berkata, bahwa berkurban dapat dilakukan dengan mengikutkan keluarga mereka yang masih hidup.

Hal itu dianggap sama dengan niat berkurban untuk keluarga yang masih hidup dan maupun yang telah meninggal

"Saya pernah menyaksikan Rasulullah SAW pada Idul Adha di Musholla, setelah selesai khutbah ia turun dari mimbar dan didatangkan kepadanya seekor kibasy, kemudian Rasulullah menyembelihnya dengan tangannya sendiri dan mengucapkan Bismillahi Wallahu Akbar, Qurban ini untukku dan umatku yang belum berqurban." (HR. Abu Daud). Hadits ini sifatnya dhaif.

Baca Juga: Masa Jabatan Kepala Desa Ditambah, Berikut Jumlah Desa di Indonesia, Jateng Terbanyak, Jakarta Paling Sedikit

2. Berkurban untuk orang yang sudah meninggal dapat dilakukan sebagai kiriman hadiah atau sumbangan pahala bagi mereka, yakni dengan memisahkan (dalam niat) dari orang yang masih hidup.

Sifatnya boleh dilakukan sebab pahalanya dapat sampai ke mereka, karena diqiyaskan kepada sedekah.

Halaman:

Tags

Terkini