Idul Adha! Bagaimana Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Begini Penjelasannya

photo author
- Rabu, 28 Juni 2023 | 06:20 WIB
Bagaimana hukum berkurban untuk orang meninggal (Ist)
Bagaimana hukum berkurban untuk orang meninggal (Ist)

Karena itu, jika ingin bersedekah kurban kepada orang yang sudah meninggal niatnya harus dibedakan dengan orang yang masih hidup.

3. Berkurban untuk orang yang sudah meninggal bisa dilakukan berdasarkan surat wasiatnya. Dalam kitab Minhajut Thalibin Imam Nawawi menuliskan.

وال تضحية عن الغري بغري إذنه و العن ميت ان مل يوص هبا

"Tidak boleh berkurban atas nama orang lain, tanpa seizinnya, dan tidak boleh berqurban atas nama orang yang telah meninggal dunia, jika tidak diwasiatkan dengannya."

Imam Nawawi secara menjelaskan bahwa kurban tidak boleh dilakukan apabila tidak ada izin dari orang yang bersangkutan.

Selain itu, tidak diperbolehkan pula untuk melakukan kurban bagi orang yang sudah meninggal jika mereka tidak memberikan wasiat apapun.

Pendapat ini juga didukung oleh beberapa ulama lainnya, yakni Syamsu Al-Din Muhammad bin Abi Abbas dalam kitab Nihayatul Muhtaj ila Syarah Al-Minhaj.

والجيوزوالتقع اضحيةعن ميت ان مل يوص هبا

"Dan tidak boleh dan tidak berlaku qurban atas nama mayit jika tidak diwasiatkan dengannya."

Terakhir, ada beberapa syarat yang harus dipatuhi untuk melaksanakan proses penyembelihan hewan kurban, antara lain:

1. Penyembelih harus berakal dan Mumayyiz
2. Penyembelih harus muslim
3. Niat untuk menyembelih
4. Menyembelih hanya untuk Allah semata
5. Menyembelih dengan menyebut nama Allah dan Bismillah
6. Menyembelih harus menggunakan benda tajam yang dapat mengalirkan darah, seperti pisau, besi tajam, atau batu yang tidak menyiksa proses kematian hewan.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X