khazanah

Idul Adha 1444 Hijriah, Ini Kata Ustaz Abdul Somad Soal Jatah Daging Untuk Panitia

Selasa, 13 Juni 2023 | 12:05 WIB
Ilustrasi momen penyembelihan hewan kurban Idul Adha. (Pixabay.cpm/mufidpwt)

Sulawesinetwork.com - Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah 2023 Masehi tidak lama lagi. Pada Hari Idul Adha, umat Islam dianjurkan untuk melaksanakan ibadah qurban.

Membentuk kepanitian saat melaksanakan penyembelihan hewan kurban di hari raya Idul Adha merupakan hal yang bisa dilakukan.

Para panitia kurban biasanya diberikan tanggung jawab terhadap penyelenggaraan penyembelihan hewan qurban untuk mengatur beberapa tugas.

Baca Juga: Sedang Berlangsung! Simak dan Siapkan ini Saat Ikut Tes Online Rekrutmen Bersama BUMN

Adapun beberapa tanggungjawab tersebut seperti melakukan pendataan donatur hewan qurban, mencari/merekrut orang untuk akan membantu penyembelihan hewan qurban, mengelola pembagian daging qurban, dan lain sebagainya.

Namun kerap menjadi pertanyaan apakah boleh panitia qurban mendapat jatah daging qurban Idul Adha sebagai upah? Apa hukum panitia qurban mendapat jatah daging Idul Adha?

Menurut penjelasan Ustaz Abdul Somad diunggah di kanal YouTube Ustadz Abdul Somad pada 9 Juni 2023, panitia tidak boleh mendapat jatah daging.

Baca Juga: 10 Daftar Akademi Terbaik di Indonesia Tahun 2023 Versi Webometrics

Ustaz Abdul Somad atau yang akrab dipanggil UAS ini menyampaikan bahwa daging qurban hukumnya tidak boleh dijadikan upah.

Namun, kalau daging kurban dijadikan sebagai hadiah itu hukumnya boleh.

“Tidak boleh menjadikan daging kurban sebagai upah, tapi boleh sebagai hadiah,” ucap Ustaz Abdul Somad.

Baca Juga: DLHK Bulukumba Tanam 300 Pohon di Pantai Merpati, Bupati: Jangan Hanya Ditanam tapi Dipelihara

UAS menyampaikan bahwa ada perbedaan antara upah dan hadiah. Hadiah itu jika dikasih merupakan kesyukuran, begitupun jika tidak dikasih tidak masalah.

Sedangkan upah itu hukumnya wajib, dimana upah merupakan suatu hak dari seseorang yang wajib diberikan.

Halaman:

Tags

Terkini