Sulawesinetwork.com - Menyembelih hewan kurban tidak bisa dilakukan begitu saja atau asal-asalan. Namun diharapkan dilakukan berdasarkan syariat Islam.
Menurut syariat Islam, ada cara menyembelih hewan kurban yang benar. Simak penjelasan yang ini agar pada saat menyembelih hewan kurban bisa benar.
Dikutip dari nu.or.id, umat Islam disunnahkan untuk menyembelih hewan kurban pada hari raya Idul Adha atau pada tiga hari tasyrik.
Baca Juga: Belum Resmi Bercerai dengan Virgoun, Inara Rusli Diajak Makan Malam Lelaki
Hari tasyrik yang dimaksud menurut syariat Islam ialah tiga hari tasyrik atau pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Melaksanakan kurban bagi umat Islam sama halnya dengan memenuhi atau membuktikan imam dan takwa umat Islam kepada Allah SWT.
Sehingga proses menyembelih hewan kurban tidak bisa dilakukan asal seperti halnya menyembelih hewan untuk kebutuhan lauk.
Baca Juga: Tes Online Rekrutmen BUMN Dimulai Besok, Perhatikan Hal Ini dan Jadwalnya
Melainkan terdapat tata cara saat menyembelih hewan kurban yang benar menurut syariat Islam. Berikut langkah-langkahnya.
1. Harus memenuhi empat rukun menyembelih hewan kurban, antara lain:
a. Pekerjaan menyembelih disebut Dzabhu
b. Orang yang menyembelih dzabih
Baca Juga: Polisi Berhasil Gagalkan TPPO di Riau, 28 Pekerja Migran Diselundupkan ke Malaysia
c. Hewan yang disembelih
d. Alat untuk menyembelih
2. Syarat penyembelih, antara lain:
a. Orang Islam/orang yang halal dinikahi orang islam
b. Bila hewan kurban tidak dapat dikendalikan, disyaratkan orang yang menyembelih adalah orang yang dapat melihat.
c. Bila penyembelih orang buta, seseorang yang belum tamyiz dan orang yang sedang mabuk, maka hewan yang disembelih berhukum makruh. Niat kurban menjadi tidak sah.
d. Penyembelih harus memotong jalan nafas dan jalan makan dari hewan kurban
d. Penyembelih harus menghadap kiblat saat melakukan penyembelihan, begitu pula dengan posisi hewan kurban juga harus menghadap kiblat.
Artikel Terkait
Jamaah Haji Dapat Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Sejak Masuk Asrama, Begini Ketentuannya
Tahun Depan Tukin Bakal Dihapus, Ada Skema Baru Bagi Penerima, Berikut Penjelasannya
Drama Adu Pinalti, Pluim Gagal, Bali United Wakili Indonesia ke LCA 2023
Liga Champions Asia, Wiljam Pluim Gagal Eksekusi Pinalti, PSM Makassar Dihentikan Bali United
Heboh! 288 Siswa Menjadi Korban Penipuan EO Study Tour, Rp474 Juta Raib Dibawa Kabur