kesehatan

Catat Daftarnya, Ini 21 Penyakit Tak Ditanggung BPJS Kesehatan Per Januari 2026

Selasa, 6 Januari 2026 | 09:02 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Istimewa.

Sulawesinetwork.com - Berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Terdapat 21 katagori penyakit dan layanan yang secara tegas tidak masuk dalam jaminan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

BPJS Kesehatan sendiri dirancang sebagai program jaminan kesehatan nasional yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga negara Indonesia.

Baca Juga: Standar Berkelas Dunia! Baru 5 Tahun Berdiri, IFG Corporate University Raih Akreditasi Global EFMD–CLIP

Akan tetapi perlu dicatat bahwa dari semua penyakit, tidak semua bisa mendapatkan layanan medis yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Berikut ini daftar 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS:

1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
3. Perataan gigi seperti behel.

Baca Juga: Viral! Warga Aceh Timur Bongkar Biaya Sumur Bor Hanya Rp15 Juta, Bandingkan dengan Estimasi Pusat yang Capai Rp150 Juta

4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
7. Pengobatan mandul atau infertilitas.
8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang gak bisa dicegah, seperti tawuran.
9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.

Baca Juga: Duka di Balik Manisnya Durian Ketol: Bertaruh Nyawa Lewati Tebing dan Jembatan Putus demi Bertahan Hidup

10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
12. Alat kontrasepsi.
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Berbekal Juara Parade Baju Bodo, KKSS Arab Saudi Rapatkan Barisan di Madinah Usai Terima SK Pusat

15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja

Baca Juga: Gema Siri’ Na Pacce di Madinah: KKSS Arab Saudi Siap Bentangkan Layar Pasca-Terima SK Pusat

Halaman:

Tags

Terkini