17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.(*)
Artikel Terkait
Teduh! Di Rujab Bupati, Sinjai Awali Langkah 2026 dengan Sajadah dan Doa
Mahfud MD 'Buka Kartu' Hukum 2025: Sindir Korupsi Pagar Laut hingga Whoosh yang Mandek
Teror Molotov di Rumah DJ Donny: Disebut 'Aksi Bocil' oleh Korban, Dituding 'Settingan' oleh Firdaus Oiwobo
Menengok 'Dapur' Ketahanan Pangan Bulukumba: Budidaya Nila Intensif Kini Hadir di Pantai Merpati
HAB ke-80 Kemenag di Barru: Dari Transformasi Digital hingga Kesiapan ASN Menghadapi Era AI
Gubernur Andi Sudirman Guyur Petani Sulsel Alsintan Rp120 Miliar, Tegaskan: Tidak Boleh Disalahgunakan!
Gerebek Lokasi Peredaran Sabu di Bentenge, Polres Bulukumba Amankan Seorang Wanita Berinisial NS
Kabar Gembira bagi Warga Turatea! Stadion Jeneponto Segera Rampung Berkat Bantuan Keuangan Pemprov Sulsel