Sulawesinetwork.com - Berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Terdapat 21 katagori penyakit dan layanan yang secara tegas tidak masuk dalam jaminan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
BPJS Kesehatan sendiri dirancang sebagai program jaminan kesehatan nasional yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga negara Indonesia.
Akan tetapi perlu dicatat bahwa dari semua penyakit, tidak semua bisa mendapatkan layanan medis yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Berikut ini daftar 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS:
1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
3. Perataan gigi seperti behel.
4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
7. Pengobatan mandul atau infertilitas.
8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang gak bisa dicegah, seperti tawuran.
9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
12. Alat kontrasepsi.
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Berbekal Juara Parade Baju Bodo, KKSS Arab Saudi Rapatkan Barisan di Madinah Usai Terima SK Pusat
15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
Baca Juga: Gema Siri’ Na Pacce di Madinah: KKSS Arab Saudi Siap Bentangkan Layar Pasca-Terima SK Pusat
Artikel Terkait
Teduh! Di Rujab Bupati, Sinjai Awali Langkah 2026 dengan Sajadah dan Doa
Mahfud MD 'Buka Kartu' Hukum 2025: Sindir Korupsi Pagar Laut hingga Whoosh yang Mandek
Teror Molotov di Rumah DJ Donny: Disebut 'Aksi Bocil' oleh Korban, Dituding 'Settingan' oleh Firdaus Oiwobo
Menengok 'Dapur' Ketahanan Pangan Bulukumba: Budidaya Nila Intensif Kini Hadir di Pantai Merpati
HAB ke-80 Kemenag di Barru: Dari Transformasi Digital hingga Kesiapan ASN Menghadapi Era AI
Gubernur Andi Sudirman Guyur Petani Sulsel Alsintan Rp120 Miliar, Tegaskan: Tidak Boleh Disalahgunakan!
Gerebek Lokasi Peredaran Sabu di Bentenge, Polres Bulukumba Amankan Seorang Wanita Berinisial NS
Kabar Gembira bagi Warga Turatea! Stadion Jeneponto Segera Rampung Berkat Bantuan Keuangan Pemprov Sulsel