Viral Imbauan Usia Galon di Atas 2 Tahun, Berpotensi Alami Peluruhan Zat BPA yang Dinilai Bahaya bagi Kesehatan

photo author
Muh Akbar Syam, Sulawesi Network
- Selasa, 20 Januari 2026 | 13:40 WIB
Menyoroti penuturan ketua komunitas konsumen Indonesia (KKI), David Tobing yang viral di medsos terkait usia galon yang tak layak pakai (Instagram.com/@undercover.id)
Menyoroti penuturan ketua komunitas konsumen Indonesia (KKI), David Tobing yang viral di medsos terkait usia galon yang tak layak pakai (Instagram.com/@undercover.id)

"Dalam hal ini, galon-galon itu sudah melebihi ambang batas aman. Makanya BPOM mengeluarkan aturan itu," imbuh David.

David kemudian menyayangkan, aturan terkait pelabelan pada galon air mineral dinilai terlalu lama.

"Sayangnya, aturan itu baru 4 tahun lagi berlaku dari 2024, jadi sampai 2028," sambungnya.

Baca Juga: Berpeluang Naik, Ini Daftar Gaji PNS 2026 untuk Golongan I hingga IV

Minta Ganti Total 4 Tahun Sekali

David menuturkan, pihaknya telah mengajukan protes kepada pihak BPOM terkait kebijakan pelabelan galon yang dinilai terlalu lama.

Ketua KKI itu lantas mengatakan, jika memungkinkan, maka galon-galon yang telah diproduksi selama 4 tahun, perlu diganti total.

Baca Juga: ASN Diajak Jadi Pelayan Publik yang Membanggakan, Sekda Umumkan Capain Kesehatan 2025

"Saya sendiri sudah protes ke sana (BPOM), kelamaan ini," ungkap David.

"Harusnya jangan begitu, langsung saja, 4 tahun lagi, ganti itu semua galon," tambahnya.

KKI: Konsumen Punya Hak Memilih

Terkait potensi bahaya bagi galon-galon yang sudah kedaluarsa, David mengimbau para konsumen untuk memilih secara teliti saat membeli air mineral dalam kemasan galon.

Baca Juga: Pengakuan Pendaki Gunung Bulusaraung yang Temukan Serpihan Pesawat ATR 42-500 hingga Keterangan Baru Basarnas

"Dan kepada konsumen, kami menyerukan, konsumen itu punya hak untuk memilih," terangnya.

Terlebih, David memastikan terdapat galon-galon yang sudah terlihat tua dan berwarna kusam, masih beredar di kalangan masyarakat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muh Akbar Syam

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X