Berpeluang Naik, Ini Daftar Gaji PNS 2026 untuk Golongan I hingga IV

photo author
Muh Akbar Syam, Sulawesi Network
- Senin, 19 Januari 2026 | 14:29 WIB
Berikut informasi besaran gaji PNS muai golongan I hingga IV. (blitarkab.go.id)
Berikut informasi besaran gaji PNS muai golongan I hingga IV. (blitarkab.go.id)

Sulawesinetwork.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi salah satu profesi yang paling banyak diminati masyarakat Indonesia hingga saat ini.

Selain karena memiliki jenjang karir, PNS juga memiliki gaji yang bisa menjadi jaminan hingga masa pensiun.

Sehingga setiap perkembangan terkait kebijakan penghasilan PNS selalu menarik perhatian, termasuk isu kenaikan gaji pada 2026.

Baca Juga: ASN Diajak Jadi Pelayan Publik yang Membanggakan, Sekda Umumkan Capain Kesehatan 2025

Memasuki 2026, muncul pembahasan mengenai kemungkinan penyesuaian gaji PNS. Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa belum ada kepastian terkait rencana tersebut.

Sebagai langkah kehati-hatian, Kementerian Keuangan akan mengevaluasi kinerja keuangan negara pada kuartal I 2026. Hasil evaluasi inilah yang nantinya menjadi dasar untuk menentukan kebijakan belanja pemerintah, termasuk keputusan mengenai gaji PNS.

“Kami akan lihat kondisi keuangan kita seperti apa,” ujar Purbaya dikutip dari Antara, Senin 12 Desember 2025 lalu.

Baca Juga: Pengakuan Pendaki Gunung Bulusaraung yang Temukan Serpihan Pesawat ATR 42-500 hingga Keterangan Baru Basarnas

“Saya masih tunggu satu triwulan lagi untuk melihat gimana sebetulnya arah ekonomi kita dengan yang lebih sinkron dari sebelumnya. Habis itu baru kita bisa diskusikan masalah-masalah yang berdampak pada belanja pemerintah,” ujar Purbaya.

Sampai awal 2026, gaji PNS masih merujuk pada kebijakan yang ditetapkan pada 2024. Pada tahun tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 mengenai Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Melalui regulasi ini, pemerintah menetapkan skema gaji pokok baru bagi PNS berdasarkan golongan. Penyesuaian tersebut berupa kenaikan gaji sebesar total 8% yang berlaku merata untuk seluruh golongan, mulai dari Ia hingga IVe.

Baca Juga: Skandal Pengeroyokan Siswa ke Guru di SMK, Bermula dari Teguran karena Dinilai Tak Hormat

Daftar Lengkap Gaji PNS 2026 Berdasarkan Golongan

Berikut ini rincian gaji PNS yang masih berlaku hingga awal 2026, sesuai ketentuan terakhir yang ditetapkan pemerintah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muh Akbar Syam

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X