Gaji PNS Golongan I (Juru)
Golongan I merupakan jenjang awal dalam struktur PNS, umumnya diisi oleh pegawai dengan kualifikasi pendidikan dasar hingga menengah.
- Golongan Ia (juru muda): Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
- Golongan Ib (juru muda Tingkat I): Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
- Golongan Ic (juru): Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
- Golongan Id (juru tingkat I): Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
- Gaji PNS Golongan II (Pengatur)
- Golongan II biasanya ditempati oleh PNS dengan latar belakang pendidikan menengah atas hingga diploma.
Baca Juga: Gubernur Sulsel Bersama Menhub dan Basarnas Evaluasi Pencarian Korban ATR 42-500
- Golongan IIa (pengatur muda): Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400
- Golongan IIb (pengatur muda Tingkat I): Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
- Golongan IIc (pengatur): Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
- Golongan IId (pengatur tingkat I): Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600
- Gaji PNS Golongan III (Penata)
- Golongan III umumnya diisi oleh PNS lulusan sarjana dan menjadi tulang punggung birokrasi pemerintahan.
Baca Juga: Pesawat ATR 42-500 Hilang Kontak, Gubernur Sulsel: Kita Kerahkan Tim Gabungan untuk Pencarian
- Golongan IIIa (penata muda): Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
- Golongan IIIb (penata muda tingkat I): Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
- Golongan IIIc (penata): Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
- Golongan IIId (penata tingkat I): Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
- Gaji PNS Golongan IV (Pembina)
- Golongan IV merupakan jenjang tertinggi dalam struktur PNS dan biasanya ditempati oleh pejabat senior.
Baca Juga: Ratusan Miliar untuk Pengadaan Alat Makan MBG, Tanggung Jawab BGN atau SPPG?
- Golongan IVa (pembina): Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
- Golongan IVb (pembina muda tingkat I): Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
- Golongan IVc (pembina utama muda): Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
- Golongan IVd (pembina utama madya): Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
- Golongan IVe (pembina utama): Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
Dengan belum adanya keputusan resmi terkait penyesuaian gaji PNS 2026, seluruh calon aparatur sipil negara maupun PNS aktif masih dapat menggunakan skema gaji 2024 sebagai acuan.
Pemerintah tetap membuka ruang evaluasi seiring perkembangan kondisi ekonomi dan realisasi fiskal nasional.
Gaji PNS 2026 hingga awal tahun ini masih mengacu pada kebijakan yang ditetapkan pada 2024, dengan kenaikan sebesar 8% untuk seluruh golongan. Meski isu kenaikan gaji PNS kembali mencuat, kepastian kebijakan baru masih menunggu hasil evaluasi keuangan negara.(*)
Artikel Terkait
Semua Parpol Punya Dapur MBG, BGN: Asalkan Memenuhi Standar
Pemkab Bulukumba Apresiasi Putusan PN yang Teguhkan Hutan Adat Ammatoa Kajang
Nokia X700 5G Jadi Handphone Paling Dicari di Tahun 2026, Begini Ketersediaannya
Pemkab Barru Siapkan Generasi Global, BREXA Jadi Jembatan Kerja Internasional
Gubernur Sulsel Serahkan Dua Unit Kapal 15 GT untuk Nelayan di PPI Lonrae Bone
Meski Piala AFF 2026 Bukan Agenda FIFA, Rizky Ridho Janjikan Punggawa Timnas Indonesia Rengkuh Juara
Sebulan Berjalan, Batik Bulukumba dari Desa Topanda Tarik Perhatian Bank Indonesia
Ratusan Santri Nusantara Hadir di Bulukumba, Pemkab Sambut Program Indonesia Bahagiakan Santri