Sulawesinetwork.com - BPOM Republik Indonesia belum lama ini mengeluarkan keterangan resmi mengenai langkahnya mencabut izin edar beberapa pelancar ASI atau yang dikenal dengan ASI Booster.
Dijelaskan dalam laman resminya, BPOM melakukan uji coba terhadap tiga merek pelancar ASI yang viral di kalangan ibu menyusui.
Sehubungan dengan isu yang beredar di media sosial mengenai minuman serbuk yang dipromosikan untuk ibu menyusui dengan kandungan pemanis buatan, BPOM memberikan klarifikasi sebagai berikut:
Baca Juga: Kepala Daerah Usungan PDIP dari Sulawesi Tak Ikut Retreat, Ini Daftarnya!
Hasil Pengawasan BPOM
BPOM telah melakukan penelusuran dan menemukan tiga produk yang terkait dengan isu ini, yaitu Momsy, Mama Bear, dan Mom Uung. Berdasarkan data registrasi:
- Momsy dan Mama Bear terdaftar sebagai minuman serbuk biasa dan tidak diperuntukkan bagi ibu menyusui.
- Mom Uung terdaftar dalam dua kategori: sebagai minuman serbuk biasa dan sebagai minuman khusus ibu menyusui.
- Komposisi ketiga produk tidak mengandung pemanis buatan.
Baca Juga: Apakah PPPK Dapat Dana Pensiun Bulanan? Simak Penjelasannya!
Namun, hasil uji laboratorium BPOM menunjukkan bahwa Momsy Almond Mix Minuman Berperisa Rasa Strawberry (MD 073182000600279) mengandung pemanis buatan sukralosa, sementara Mama Bear Almond Mix Minuman Berperisa Rasa Taro (MD 867013015799) dan Mom Uung Mylkflow Minuman Berperisa Rasa Vanilla (MD 867010156064) tidak terdeteksi mengandung sukralosa.
Pelanggaran Label dan Promosi
Pengawasan terhadap label dan promosi produk menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan regulasi, yaitu:
Baca Juga: TPG Kemenag 2025 Kapan Cair? Jangan Terlewatkan, Simak Jadwal dan Besaran yang Diterima
- Momsy mencantumkan klaim "ASI booster" yang tidak sesuai dengan label yang disetujui.
- Mom Uung mencantumkan klaim "Minuman Khusus Ibu Hamil & Menyusui" serta klaim zat gizi yang tidak sesuai dengan label yang disetujui.
- Mama Bear mencantumkan informasi yang tidak sesuai dengan label yang disetujui.
Ketiga produk menggunakan klaim promosi seperti “Susu pelancar ASI” yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Sanksi BPOM
Atas pelanggaran tersebut, BPOM telah menerapkan sanksi:
Artikel Terkait
4 Jejak Kasus Dugaan Pemerasan Nikita Mirzani yang Dibongkar Polisi hingga Kini Ditetapkan Jadi Tersangka
Gas LPG 3 Kg Dijual Hingga Rp30.000 di Pasaran, Bahlil: Saya Tidak Rela
Ketika Istana Sibuk Lantik Kepala Daerah, Ada Geliat Aksi 'Indonesia Gelap' yang Diwaspadai 588 Personel Polisi
Permasalahan Gas LPG 3 Kg Masih Jadi PR yang Belum Terselesaikan, Bahlil Lahadalia Sebut 2 Praktik Rugikan Negara Rp13 Triliun
Keenan Nasution Tolak Duit Royalti Lagu Nuansa Bening Rp50 Juta dari Vidi Aldiano
Gaji Pensiunan PNS Cair 1 Maret 2025, Cek Nominalnya di Sini!
Terima Arahan Presiden, Bupati Bantaeng Uji Nurdin: Siap Sejalan Dengan Pemerintahan Pusat
Dana Bansos PKH Lansia 2025 Rp600.000 Cair! Segera Cek Rekening Anda